Mantan Atlet Catur Jadi Bandar NarkobaPetugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus 5 (lima) tersangka anggota jaringan Narkoba setelah melakukan pengintaian selama dua bulan lamanya. Ketiga tersangka berinisial AF (24), SS (50) S (42), HK (43) dan NJ (20) ditangkap saat melakukan serah terima sabu seberat 408,7 (empat ratus delapan koma tujuh) gram di sebuah rumah makan di Jalan Tukat Pemogan Denpasar Bali, pada 2 April 2013 lalu. Sabu yang telah dikemas ke dalam empat paket tersebut dibawa oleh AF dari Surabaya dan disembunyikan di dalam sebuah kotak speaker yang dibungkus dengan kantong kain putih. Setibanya di Bali, sabu itu diserahkan kepada SS, yang ternyata seorang mantan atlet Catur PON 2012 perwakilan dari Bali. AF menyerahkan sabu kepada SS atas perintah S. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan S, dan diketahui penyelundupan sabu tersebut dikomando oleh seorang pria asal Mataram berinisial HK.Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HK di Bandara Ngurah Rai, Bali. Petugas masih terus melakukan pengembangan dan melihat adanya tindak money laundring dalam kasus tersebut. Penelusuran pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang wanita berinisial NJ, yang merupakan kekasih dari HK. NJ ditangkap di rumah kost di JL. Laksamana 9A Renon Denpasar, Bali. NJ diduga bertindak sebagai pengatur keuangan hasil transaksi Narkoba sindikat tersebut, dibawah kendali HK. Dari tangan NJ, petugas menyita barang bukti diantaranya buku rekening dan bukti transaksi atas nama kekasihnya, HK. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap HK dkk, menyeret tiga nama lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN (DPO). Berdasarkan keterangan para tersangka, Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas membawa kelima tersangka berikut barang bukti ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur.Lagi-lagi Pengendalian Narkoba dari Balik LapasSelain kasus diatas, BNN juga berhasil mengungkap kasus pengendalian peredaran Narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan. Berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinsial HC als BL pada tanggal 23 Maret 2013, di Jl. Siswa Kel. Larangan Gotong Royong Larangan Indah Ciledug, Tangerang, dengan barang bukti Narkotika berupa 190 gram sabu dan 0,4 gram heroin, BNN berhasil mengamankan seorang pengendali bisnis Narkotika tersebut yang merupakan seorang penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan. Laki-Laki berinsial FI als JF als PC ini merupakan tahanan kasus Narkotika yang sudah mendekam di Lapas Nusakambangan selama 3 tahun dengan vonis hukuman kurungan penjara 7 tahun. FI als JF als PC merupakan seorang WNI asal Aceh yang memerintahkan HC als BL untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. Keuntungan yang didapatkan HC als BL dari hasil penjualan Narkotika adalah sebesar Rp 50.000,-/gramnya.HC als BL mengenal FI als JF als PC ketika keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba karena kasus Narkotika. Setelah HC als BL bebas, keduanya masih melakukan komunikasi melalu telepon selular hingga akhirnya HC als BL menjalankan bisnis sebagai kurir Narkoba atas perintah FI als JF als PC.Selain HC als BL, FI als JF als PC memiliki kurir lainnya berinisial AR yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas BNN pada tanggal 21 Maret 2013, di Jl. Mangga VI Utan Kayu, Jakarta Timur, dengan barang bukti berupa 30 gram sabu. Perkenalan AR dengan FI als JF als PC dijembatani oleh adik ipar FI als JF als PC pada saat pernikahan FI als JF als PC.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Diungkapnya kasus tersebut, setidaknya sebanyak ± 1.635 orang anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (vdy)
Siaran Pers
MANTAN ATLET CATUR PON TERLIBAT JARINGAN NARKOBA SERTA PENGENDALIAN NARKOBA DARI DALAM LAPAS NK
Terkini
-
BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
