Tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta saat ini semakin meningkat, menjadi kian marak dan kompleks. Berdasarkan Penelitian BNN dengan Puslitkes UI tahun 2011, tercatat kenaikan jumlah penyalah guna di Provinsi DKI Jakarta cukup tajam dari 4,1% pada tahun 2008 menjadi 7.0% atau sekitar 491.000 orang pada tahun 2011. Secara absolut terjadi peningkatan jumlah penyalah guna sebanyak 2 kali lipat. Kondisi ini mengakibatkan provinsi DKI Jakarta berada di urutan pertama dari 33 provinsi. Sebesar 63% dari total penyalah guna di DKI Jakarta adalah pemakai ganja, 20% pemakai shabu dan 13% adalah pemakai ekstasi.Penyalahgunaan narkoba menyebabkan gangguan bio-psiko-sosial-kultural yang bersifat kompleks dan mempengaruhi kondisi fisik, psikologis, dan sosial seseorang. Secara psikologis narkoba menurunkan kecerdasan, karena mengakibatkan kerusakan pada otak dan sistem syaraf. Penggunaan yang berulang dan bersifat jangka panjang (pada beberapa jenis zat malah tidak dibutuhkan penggunaan jangka panjang) akan mempengaruhi berbagai macam sirkuit otak, diantaranya yang mengatur rasa senang dan motivasi, belajar dan mengingat, serta kontrol perilaku. Pecandu narkoba akan mengalami perasaan nagih yang kuat, yang seringkali sulit dikontrol dan menggiring penggunanya untuk selalu berupaya memenuhi keinginannya akan narkoba.Ancaman penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan. Dari pengusaha, artis, pedagang, pegawai, anggota TNI dan Polri, buruh, bahkan pelajar dan mahasiswa telah menjadi korban. Narkoba membawa masalah serius bagi keluarga, baik aspek ekonomi, psikologi, maupun sosial. Tidak hanya keluarga, negara juga sangat dirugikan oleh narkoba, bukan saja secara ekonomi, tetapi juga kehilangan generasi penerus bangsa.Perkembangan legislasi dan kebijakan saat ini mulai mengarah pada upaya untuk mendekriminalisasi penyalah guna narkotika, dimana penyalah guna diharapkan tidak lagi menjalani hukuman penjara melainkan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Komitmen ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. PP No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodir hak pecandu mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan mendorong suksesnya program pemerintah terkait wajib lapor, serta sebagai upaya memenuhi hak para penyalah guna, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan Pengobatan Massal bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema Peran Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba, tanggal 30 Juni 2013, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 8 Jakarta Pusat. Turut hadir 44 orang camat dan 267 lurah yang sehari-hari bertugas di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2013 lalu.Melalui kegiatan ini penyalah guna akan mendapatkan layanan kesehatan dan akses rehabilitasi. Para penyalah guna juga akan difasilitasi untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan, jika ditemukan penyakit penyerta akibat penyalahgunaan narkoba. Diharapkan melaui kegiatan ini dapat merubah stigma para penyalah guna untuk tidak ragu dalam melaporkan dirinya. Masyarakat juga memiliki peran untuk dapat mendorong serta memotivasi para penyalah guna dalam mengakses layanan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah.Kesigapan seluruh jajaran aparatur Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Sosialisasi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para camat dan lurah sebagai ujung tombak Pemprov DKI Jakarta yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga dapat memaksimalkan fungsi puskesmas dan rumah sakit sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
Pengobatan Massal Bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema “Peran Jajaran Pemprov DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Penyalah Guna Narkobaâ€
Terkini
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI MONITORING TERPADU IBM DAN STANDARDISASI SNI 8807:2022 20 Agu 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI ACARA PISAH SAMBUT WAKAPOLRI 20 Agu 2025
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025