Tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah DKI Jakarta saat ini semakin meningkat, menjadi kian marak dan kompleks. Berdasarkan Penelitian BNN dengan Puslitkes UI tahun 2011, tercatat kenaikan jumlah penyalah guna di Provinsi DKI Jakarta cukup tajam dari 4,1% pada tahun 2008 menjadi 7.0% atau sekitar 491.000 orang pada tahun 2011. Secara absolut terjadi peningkatan jumlah penyalah guna sebanyak 2 kali lipat. Kondisi ini mengakibatkan provinsi DKI Jakarta berada di urutan pertama dari 33 provinsi. Sebesar 63% dari total penyalah guna di DKI Jakarta adalah pemakai ganja, 20% pemakai shabu dan 13% adalah pemakai ekstasi.Penyalahgunaan narkoba menyebabkan gangguan bio-psiko-sosial-kultural yang bersifat kompleks dan mempengaruhi kondisi fisik, psikologis, dan sosial seseorang. Secara psikologis narkoba menurunkan kecerdasan, karena mengakibatkan kerusakan pada otak dan sistem syaraf. Penggunaan yang berulang dan bersifat jangka panjang (pada beberapa jenis zat malah tidak dibutuhkan penggunaan jangka panjang) akan mempengaruhi berbagai macam sirkuit otak, diantaranya yang mengatur rasa senang dan motivasi, belajar dan mengingat, serta kontrol perilaku. Pecandu narkoba akan mengalami perasaan nagih yang kuat, yang seringkali sulit dikontrol dan menggiring penggunanya untuk selalu berupaya memenuhi keinginannya akan narkoba.Ancaman penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan. Dari pengusaha, artis, pedagang, pegawai, anggota TNI dan Polri, buruh, bahkan pelajar dan mahasiswa telah menjadi korban. Narkoba membawa masalah serius bagi keluarga, baik aspek ekonomi, psikologi, maupun sosial. Tidak hanya keluarga, negara juga sangat dirugikan oleh narkoba, bukan saja secara ekonomi, tetapi juga kehilangan generasi penerus bangsa.Perkembangan legislasi dan kebijakan saat ini mulai mengarah pada upaya untuk mendekriminalisasi penyalah guna narkotika, dimana penyalah guna diharapkan tidak lagi menjalani hukuman penjara melainkan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Komitmen ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. PP No. 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengakomodir hak pecandu mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan mendorong suksesnya program pemerintah terkait wajib lapor, serta sebagai upaya memenuhi hak para penyalah guna, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menyelenggarakan Pengobatan Massal bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema Peran Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Pecandu Narkoba, tanggal 30 Juni 2013, bertempat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 8 Jakarta Pusat. Turut hadir 44 orang camat dan 267 lurah yang sehari-hari bertugas di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2013 lalu.Melalui kegiatan ini penyalah guna akan mendapatkan layanan kesehatan dan akses rehabilitasi. Para penyalah guna juga akan difasilitasi untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan, jika ditemukan penyakit penyerta akibat penyalahgunaan narkoba. Diharapkan melaui kegiatan ini dapat merubah stigma para penyalah guna untuk tidak ragu dalam melaporkan dirinya. Masyarakat juga memiliki peran untuk dapat mendorong serta memotivasi para penyalah guna dalam mengakses layanan rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah.Kesigapan seluruh jajaran aparatur Pemprov DKI Jakarta sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Sosialisasi untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu didukung oleh seluruh pihak, termasuk para camat dan lurah sebagai ujung tombak Pemprov DKI Jakarta yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga dapat memaksimalkan fungsi puskesmas dan rumah sakit sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkoba.
Siaran Pers
Pengobatan Massal Bagi 300 Penyalah Guna Narkoba di Wilayah DKI Jakarta dan Diskusi Panel dengan tema “Peran Jajaran Pemprov DKI Jakarta Dalam Mendukung Program Rehabilitasi Penyalah Guna Narkobaâ€
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- BUKTIKAN KOMITMEN BERANTAS NARKOBA BNN SITA 1,2 TON BARANG BUKTI NARKOTIKA 03 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025