BNN.GO.ID – Yogyakarta, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi masalah dan ancaman nyata yang membutuhkan penanganan secara serius dan mendesak. Upaya penanganan permasalahan narkoba yang dilakukan terus-menerus dengan berbagai langkah masif ternyata belum menunjukkan adanya penurunan kejahatan narkoba secara signifikan.
Hal tersebut membuktikan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendiri, butuh dukungan serta peran serta dari stakeholders untuk bergerak dan bertindak bersama-sama mengambil langkah strategi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Salah satu wujud nyata yang dilakukan Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI yaitu dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN pada Lingkungan Pendidikan di Yogyakarta Marriott Hotel, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (15/6). Acara tersebut dihadiri 40 peserta yang berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Penggiat P4GN merupakan kepanjangan tangan dari BNN untuk mengajak dan menggerakkan masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba.
Menurut Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Drs. Richard Nainggolan, M.M., M.B.A., ketika telah terjun menjadi penggiat P4GN maka harus berhati-hati dan mampu menjaga diri. Menjadi penggiat merupakan suatu panggilan, dimana panggilan ini adalah panggilan penyelamatan kemanusiaan.
“Yakinlah, apa yang kalian lakukan sebagai penggiat P4GN merupakan suatu ibadah, untuk membersihkan serta menyelamatkan daerah Yogyakarta pada khususnya agar bersih dari narkoba. Bukan untuk saat ini saja tetapi juga untuk kepentingan anak cucu kita nanti,” ujar Direktur Peran Serta Masyarakat.
Hal ini sesuai dengan kebijakan nasional dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104-108 yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dan membantu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kemudian, diperkuat lagi dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.
Diharapkan, dengan pembentukan penggiat P4GN di lingkungan pendidikan ini, mahasiswa maupun dosen dapat beperang melawan narkoba (War On Drugs) di lingkungannya. Beberapa tugas yang dijalankan, seperti menjadi penggerak, penyuluh dan memberikan advokasi pada bidang pencegahan. Pada bidang rehabilitasi ikut berperan menjangkau dan memberikan konseling kepada pecandu/pemakai narkoba agar mengikuti program rehabilitasi. Selanjutnya, dalam bidang kerja sama mampu menjadi fasilitator dan mediator. Kemudian, bidang pemberantasan dapat meyakinkan masyarakat untuk mau dan berani melaporkan kejahatan narkoba.
“Selain itu, para penggiat nantinya dapat membuat program deteksi dini dengan melakukan tes urine kepada siswa/mahasiswa baru di perguruan tinggi maupun sekolah masing-masing,” ungkap Drs. Richard Nainggolan, M.M., M.B.A.
Kontribusi yang kalian berikan ini nantinya dapat membantu pemerintah dalam menekan supply (pasokan narkoba) dan demand reduction (pengurangan permintaan narkoba). (ADR)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar