Para penegak hukum dan masyarakat penting untuk memahami adiksi narkoba, utamanya para hakim yang seringkali memutus perkara penyalahgunaan narkoba. Data menyebutkan, 3.402 orang masuk bui setelah divonis hakim dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU No.35/2009, sebuah pasal yang idealnya menempatkan penyalah guna menjalani rehabilitasi. Penjatuhan vonis penjara atau rehabilitasi memang sulit untuk dinilai dengan parameter benar atau salah. Hakim memiliki pandangan dan pertimbangan sendiri sesuai dengan pemahaman masing-masing. Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengungkapkan pihaknya tidak bisa menilai apakah putusan penjara terhadap penyalah guna narkoba itu benar atau salah, karena di kalangan hakim, masalah ini masih jadi perdebatan. Karena itulah, para hakim penting untuk lebih mendalami masalah adiksi narkoba, sehingga putusan yang dihasilkan itu adil dan ideal terhadap para penyalah guna narkoba, ujar Ketua KY, saat menjadi pembicara dalam kegiatan diskusi terarah yang digelar Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, di Gedung KY, Rabu (12/3). Suparman membeberkan, fakta yang dihadapi saat ini oleh para hakim memang cukup kompleks. Dengan jumlah yang terbatas, mereka harus mengadili banyak kasus, dari kasus yang tidak masuk akal hingga masalah besar yang menunggu ketok palu. Karena keterbatasan waktu dan pemahaman, terkadang seorang hakim memiliki formulasi yang sama dalam memvonis satu kasus dengan kasus lainnya. Hal ini tentunya harus segera dibenahi, terkait penanganan kasus narkoba, maka kami rekomendasikan agar BNN, MA, dan KY duduk bersama untuk membahas permasalahan putusan ideal untuk penyalah guna narkoba, tandas pria yang produktif menulis buku. Sementara itu, Slamet Pribadi, seorang penyidik di BNN mengungkapkan, sulitnya penyalah guna mendapatkan rehabilitasi karena dari hulu ke hilir (penyidikan hingga pengadilan) belum satu suara. Seperti diulas oleh salah seorang anggota Propam Mabes Polri, ketika seorang penyidik menerapkan kebijakan untuk menempatkan seorang tersangka pengguna narkoba itu ke panti rehabilitasi, maka hal ini masih dianggap melanggar kode etik, karena melakukan hal yang di luar aturan. Hal seperti ini menjadi salah satu dari banyak persoalan yang sering terjadi dalam sistem hukum. Namun ke depan, masalah-masalah seperti ini seharusnya akan teratasi karena Peraturan Bersama antara MA, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Kemenkes dan Kemensos tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, sudah disepakati dan ditandatangi Selasa (12/3) di kantor Setwapres.
Berita Utama
Penegak Hukum Harus Perdalam Pemahaman Adiksi Narkoba
Terkini
-
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
