Setiap lembaga atau instansi yang memberikan layanan perawatan atau rehabilitasi untuk para pecandu Narkoba harus memiliki konsep dan metode yang tepat. Demikian pula dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan dalam menjalankan layanan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna Narkoba. Dalam melayani korban penyalahguna Narkoba, BNN secara serius berupaya untuk memberikan layanan perawatan dengan metode yang terintegrasi, seperti rehabilitasi medis yang meliputi detoksifikasi, intoksifikasi, dan rawat jalan. Kemudian BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community (TC), yang dipadukan dengan terapi kerohanian dan hipnoterapi. Pelayanan rehabilitasi di BNN semuanya gratis, kecuali untuk kebutuhan pribadi yang harus ditanggung oleh keluarga residen, antara lain :· Biaya kesehatan residen yang tidak tersedia/dirujuk· Perlengkapan sandang· Perlengkapan mandi· Makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi dan rehabilitasiAdapun alur pelayanan rehabilitasi medis yang dilakukan oleh BNN adalah mulai dari screening dan intake. Disini, petugas melayani pendaftaran calon residen, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan pengisian formulir. Setelah itu, residen menjalani proses detoksifikasi atau pengeluaran racun dari tubuh si pecandu. Pada masa ini petugas berupaya menangani gejala putus zat dengan menggunakan terapi simptomatik, yaitu memberikan obat pada pecandu sesuai dengan gejala rasa sakit yang ia rasakan. Misalnya jika ia merasakan sakit kepala, maka diberikan obat penahan sakit kepala.Dalam proses detoksifikasi ini, BNN tidak menerapkan metode cold turkey, atau membiarkan pasien mengalami gejala putus zat tanpa mendapatkan bantuan medis atau obat. Setelah pasien atau yang lebih dikenal dengan residen itu melewati masa detoksifikasi selama dua minggu, maka residen memasuki fase entry unit, atau fase stabilisasi pasca putus zat, yang dijalankan sekitar dua minggu. Tahapan selanjutnya adalah Primary Program. Pada masa inilah, residen akan mendapatkan layanan terapi berbasis sosial dengan metode Therapeutic Community (TC), selama 6 bulan. Setelah menjalani masa primary program, residen kemudian memasuki masa Re-Entry. Pada masa ini, residen memasuki masa terapi vokasional dan resosialisasi. Mereka diajari sejumlah keterampilan seperti pelatihan komputer, bahasa asing, multimedia, musik, otomotif, tata boga, kerajinan tangan dan keterampilan penting lainnya yang dapat dijadikan bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat. Semua proses rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN tidak pernah melibatkan unsur kekerasan pada para residen. Karena tidak ada satu metode pun, baik itu metode rehabilitasi sosial, ataupun medis yang mengandung unsur kekerasan. Usai mendapatkan fase vokasional selama kurang lebih enam bulan, residen pun dapat kembali ke keluarga mereka, atau kembali menjalani terapi lanjutan, atau aftercare. Di Indonesia, selain BNN, masih sedikit lembaga atau instansi yang memfasilitasi para mantan pecandu untuk menjalani program aftercare.Program aftercare memiliki arti yang sangat penting bagi para mantan penyalahguna Narkoba. Dalam masa ini, mereka akan lebih ditempa untuk siap kembali ke masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan sendiri. Mereka butuh kesiapan dan bekal yang lebih maksimal dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya kembali di tengah masyarakat. Karena itulah, BNN membuat terobosan baru dengan melaksanakan program aftercare berbasis konservasi alam. BNN bekerjasama dengan Yayasan Artha Graha Peduli melaksanakan program aftercare bagi 10 orang mantan penyalahguna Narkoba (residen), dengan menggunakan metode berbasis kinerja dan konservasi alam di wilayah TamblingWildlife Nature Conservation(TWNC), Lampung Barat.Melalui programaftercare ini diharapkan para mantan pecandu dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kekambuhan(relapse). Selain itu juga kembali menjadi pribadi mandiri saat terjun ke masyarakat dan mampu mengoptimalkan kemampuan sesuai potensi yang dimilikinya. Programaftercareini juga sejalan dengan amanat yang terkandung dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini mantan pecandu Narkoba seringkali menemui masalah setelah menjalani rehabilitasi. Masih adanya stigma yang buruk dari sebagian masyarakat sehingga mereka sulit untuk mendapatkan kehidupan yang normal, termasuk untuk mendapatkan pekerjaan. Sementara untuk menghilangkan sifat sugesti pecandu terhadap Narkoba, salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan membuat mereka menjadi produktif. Oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan mereka berbagai keterampilan dan pelatihan kerja, sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.Di kawasan konservasi alam dan fauna ini, kesepuluh residen yang menjalani programaftercaresejak 30 November 2011 lalu telah menerima berbagai macam pelatihan dan melaksanakanon job trainingyang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka masing-masing, yaitu di bidangfood & beverages, memasak, divisi kuda untuk patroli hutan, sertamechanical engineering.Dalam program ini setiap residen mengawalinya dengan menjalani proses pembentukan karakter, dimulai dengan tingkat kedisplinan, ketaatan akan perintah dan pengenalan lingkungan. Selama mengikuti program, para residen juga diminta untuk membuat suatu proyek yang dapat diaplikasikan di lokasi konservasi Tambling. Para residen secara bersama-sama mendiskusikan mulai dari tahap perencanaan, pembuatan proposal, proses memproduksi, dan sampai terakhir peresmian proyek tersebut. Proyek ini harus selesai sebelum mereka kembali pulang ke Jakarta. Pada setiap malam usai melakukan aktivitas, para residen berkumpul untuk melaksanakan apa yang disebutreflection hour.Dalam kegiatan ini mereka secara bergantian saling mencurahkan isi hati, baik itu berupa pendapat, masukan ataupun kritik mengenai apa yang mereka alami atau rasakan hari ini kepada rekan-rekannya.Sebagai bentuk pengabdian bagi masyarakat, para residen bersama fasilitator BNN juga melakukan pelayanan kesehatan gratis dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada masyarakat dan siswa-siswi sekolah di Desa Pengekahan, yang terletak di sekitar lokasi TWNC.Pelayanan untuk para penyalahguna Narkoba tidak hanya tersedia di Tambling saja. Kini BNN sedang mengembangkan pelayanan terapi rehabilitasi lainnya di seperti di Pulau Sebaru dan Wakatobi melalui pendekatan konservasi kelautan. Sedangkan terapi rehabilitasi berbasis konservasi alam atau hutan dikembangan di Bengo-Bengo, Sulawesi Selatan. (BK dari berbagai sumber)
Artikel
Penanganan Korban Penyalahguna Narkoba Oleh BNN
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
