Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Sekretariat Mahkumjakpol menyelenggarakan penandatanganan Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta BNN di Istana Wakil Presiden, Selasa (11/3). Peraturan bersama ini merupakan langkah kongkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Perubahan besar terjadi pada orientasi penangananpengguna Narkoba pada pasca ditandatanganinya Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Ka BNN dimana selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi.Undang-undang Narkotika yang berlaku saat ini menganut double track system pemidanaan terhadap pecandu, orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba baik secara fisik maupun psikis, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atau pidana rehabilitasi. Hakim mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka mendekriminalisasikan pengguna Narkoba dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, untuk lebih memfungsikan peran hakim tersebut perlu dukungan dari aparat penegak hukum berupa peraturan bersama.Pada peraturan bersama tersebut dibentuk Tim Asessmen Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkoba terutama pengguna, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asessmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum.Hasil analisisnya akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau pengedar. Terhadap pengguna Narkoba murni tetap menjalami proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman pidana paling tinggi 4 tahun, terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/ bandar dapat dilakukan pasal berlapis.Analisis Tim Asessmen terhadap penggunaini akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai dari pecandu kelas berat, menegahdan kelas ringandimana setiap tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Dengan ditandatanganinya keputusan bersama tersebut terjadi perubahan paradigma penanganan pengguna Narkoba dimana penangananya lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi karena pengguna Narkoba akan diancam pasalpengguna saja (red : Pasal 127), sehingga menurut hukum acara (KUHAP) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan selama proses mempertangungjawabkan perbuatannya dan hakim diharapkan menggunakan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana hakim dapat memutuskan atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi.Dampak yang diharapkan dari paradigma ini adalah, pertama para pengguna Narkoba yang saat ini “bersembunyi” dapat keluar dan tidak takut dihukum penjara untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan, kedua dapat memberikan pemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya, ketiga dalam rangka Lapas Reform agar Lapas tidak overload dan terakhir dapat menurunkan prevalensi pengguna Narkoba sebagaiindikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredaran Narkotika di Indonesia.Paradigma baru ini selaras dengan konvensi-konvensi internasional tentang Narkotika yang menekankan penanganan Narkoba dengan pendekatan seimbang antara pendekatan demand (pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi) dan supply (pemberantasan jaringan peredaran gelap) serta memberikan alternatif penghukuman rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.Ketentuan tersebut di atas sudah diadopsi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana tujuan undang-undang Narkotika tercantum dalam Pasal 4, yaitu: mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika, memberantas peredaran gelap Narkotika dan perkusor Narkotika, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.Dengan berlakunya peraturan bersama ini, pengemban fungsi rehabilitasi, yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, dan BNN harus bekerja sama dan bekerja lebih keras untuk merumuskan tugas merehabilitasi 4 juta lebih warga bangsaagar berhenti mengonsumsi Narkoba untuk mewujudkan Indonesia negeri bebas Narkoba, dengan dua cara, yaitu dipaksa melalui penegakan hukum dan secara sukarela melaporkan diri ke IPWL, yaitu rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Siaran Pers
PENANDATANGANAN PERATURAN BERSAMA “Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba ; Lebih Humanisâ€
Terkini
-
BNN SAMBUT INISIATIF PEMKOT PARIAMAN UNTUK PEMBENTUKAN BNN KOTA DAN OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 06 Nov 2026 -
BNN IKUTI PERTEMUAN KE-11 ASITF, PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI KAWASAN ASEAN 06 Nov 2026 -
BNN DAN POLRI PERKUAT KERJA SAMA DENGAN ONCB THAILAND, BIDIK JARINGAN NARKOTIKA DI ASIA TENGGARA 05 Nov 2026 -
BNN RAIH JUARA 3 DALAM ANUGERAH REKSA BANDHA 2026 05 Nov 2026 -
BNN Perkuat Pemutakhiran Data Kawasan Rawan Narkoba melalui Pengukuran IKRN Tahun 2026 Berbasis Website 04 Nov 2026 -
BNN GELAR PELATIHAN UTC 19 BAGI PETUGAS KESEHATAN 04 Nov 2026 -
DUA ANGGOTA BPK RI RESMI DILANTIK, INSPEKTUR UTAMA BNN RI TURUT HADIR 03 Nov 2026
Populer
- PERKUAT KEBIJAKAN REHABILITASI BERBASIS BUKTI, BNN GELAR BIMTEK PENGISIAN INTAN IBM TAHUN 2026 07 Okt 2026

- PEJABAT UTAMA BNN RI IKUTI ARAHAN PRESIDEN PRABOWO DI ISTANA NEGARA 07 Okt 2026

- DUKUNG PENANGANAN OVER KAPASITAS LAPAS, BNN SIAPKAN SKEMA REHABILITASI WARGA BINAAN 10 Okt 2026

- DIREKTORAT ADVOKASI BNN PERKUAT SINERGI P4GN DENGAN DINAS PENDIDIKAN SULAWESI UTARA 10 Okt 2026

- BNN GELAR UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI 07 Okt 2026

- BNN PERKUAT RELAWAN ANTI NARKOBA, DORONG KELURAHAN BERSINAR BERKELANJUTAN 09 Okt 2026

- BNN PERKUAT KOORDINASI LINTAS KEMENTERIAN DORONG PELARANGAN TOTAL VAPE 13 Okt 2026
