Negara Indonesia saat ini menghadapi permasalahan dimana 4 juta korban penyalah guna Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan hanya sedikit yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yaitu sekitar 18.000 atau 0,47%. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan karena sebagian besar belum dapat terlayani dan dikhawatirkan terus mengkonsumsi Narkoba.Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa-desa,diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran Narkoba, bahkan ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual Narkoba, termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi Narkoba, korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri ini.Narkoba merugikan kita semua, berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2011 kerugian ekonomi mencapai 48,2 trilyun rupiah pertahun terdiri dari biaya pribadi dan biaya sosial. Tiap hari rata-rata 40 orang meninggal sia-sia akibat penyalahgunaan Narkoba, belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi NarkobaNarkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh, ada 21 macam Narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN, yang di create oleh sindikat Narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 Nakoba jenis baru, dimana Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh Undang-Undang masing-masing negara.Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. Oleh karena itu kita tidak bisa perang melawan Narkoba sendirian, maka kita secara terus menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, Instansi Tingkat Pusat maupun di daerah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Masyarakat selama ini lebih memilih mempidanakan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dibanding dengan merehabilitasinya. Hal ini tidak memecahkan masalah dalam penanganan Narkoba saat ini, oleh karena itu Penindakan hukum dan rehabilitasi harus menjadi panglima bersama dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut perlu kesadaran dari para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dan para orang tua untuk melaporkan anaknya yang pecandu Narkoba, penyalah guna atau korban penyalahgunaan Narkoba kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang berada di Puskesmas, rumah sakit pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan poliklinik BNN. Para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkoba tersebut akan memperoleh layanan rehabilitasi dan mereka tidak akan dikenakan proses hukum pidana, dan bahkan BNN telah menyediakan pelayanan rehabilitasi secara cuma-cuma.Kerja sama secara sinergis antara instansi pemerintah dengan lembaga negara dalam P4GN merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, mengingat tidak ada satu lembaga yang bisa mengatasi permasalahan secara sendiri. Permasalahan Narkoba bersifat global dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara global dan cara-cara yang luar biasa pula, dengan mengedepankan prinsip common and shared responsibility.Kami mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bersedia melakukan kerja sama pada hari ini dengan BNN, dengan demikian BPKP akan memberikan kontribusi kepada BNN antara lain dalam hal:1. Pendampingan dalam penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).2. Pendampingan dalam penerapan manajemen pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.3. Pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pendampingan review laporan keuangan.4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan melalui penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan.5. Audit bersama atau bantuan audit atas program strategis.6. BPKP diharapkan membuat program pencegahan dan stop menggunakan narkoba serta merehabilitasikan pegawai apabila terlibat masalah narkoba.Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam perang melawan Narkoba secara bersama-sama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.
Siaran Pers
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Terkini
-
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025 -
LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025 -
HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025 -
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025
Populer
- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
