Skip to main content
Siaran Pers

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Oleh 16 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Negara Indonesia saat ini menghadapi permasalahan dimana 4 juta korban penyalah guna Narkoba tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dan hanya sedikit yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi yaitu sekitar 18.000 atau 0,47%. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan karena sebagian besar belum dapat terlayani dan dikhawatirkan terus mengkonsumsi Narkoba.Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa-desa,diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran Narkoba, bahkan ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual Narkoba, termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi Narkoba, korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri ini.Narkoba merugikan kita semua, berdasarkan hasil penelitian pada tahun 2011 kerugian ekonomi mencapai 48,2 trilyun rupiah pertahun terdiri dari biaya pribadi dan biaya sosial. Tiap hari rata-rata 40 orang meninggal sia-sia akibat penyalahgunaan Narkoba, belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi NarkobaNarkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh, ada 21 macam Narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN, yang di create oleh sindikat Narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 Nakoba jenis baru, dimana Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh Undang-Undang masing-masing negara.Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk melakukan langkah-langkah proaktif dan antisipatif. Oleh karena itu kita tidak bisa perang melawan Narkoba sendirian, maka kita secara terus menerus melibatkan dan mendorong masyarakat baik secara individu, maupun kelompok, Instansi Tingkat Pusat maupun di daerah melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Masyarakat selama ini lebih memilih mempidanakan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dibanding dengan merehabilitasinya. Hal ini tidak memecahkan masalah dalam penanganan Narkoba saat ini, oleh karena itu Penindakan hukum dan rehabilitasi harus menjadi panglima bersama dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba. Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut perlu kesadaran dari para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkoba dan para orang tua untuk melaporkan anaknya yang pecandu Narkoba, penyalah guna atau korban penyalahgunaan Narkoba kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yang berada di Puskesmas, rumah sakit pemerintah yang tersebar di 33 provinsi, dan poliklinik BNN. Para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkoba tersebut akan memperoleh layanan rehabilitasi dan mereka tidak akan dikenakan proses hukum pidana, dan bahkan BNN telah menyediakan pelayanan rehabilitasi secara cuma-cuma.Kerja sama secara sinergis antara instansi pemerintah dengan lembaga negara dalam P4GN merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, mengingat tidak ada satu lembaga yang bisa mengatasi permasalahan secara sendiri. Permasalahan Narkoba bersifat global dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara global dan cara-cara yang luar biasa pula, dengan mengedepankan prinsip common and shared responsibility.Kami mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bersedia melakukan kerja sama pada hari ini dengan BNN, dengan demikian BPKP akan memberikan kontribusi kepada BNN antara lain dalam hal:1. Pendampingan dalam penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).2. Pendampingan dalam penerapan manajemen pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.3. Pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pendampingan review laporan keuangan.4. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan melalui penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan.5. Audit bersama atau bantuan audit atas program strategis.6. BPKP diharapkan membuat program pencegahan dan stop menggunakan narkoba serta merehabilitasikan pegawai apabila terlibat masalah narkoba.Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan suatu wujud nyata kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam perang melawan Narkoba secara bersama-sama dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.

Baca juga:  Kliping Bulan Februari 2017

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel