Pengungkapan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yaitu PW, telah mencoreng institusi peradilan di negeri ini. PW ditangkap oleh petugas BNN saat berpesta Narkoba di salah satu tempat karaoke pada pertengahan Oktober 2012 lalu. Kasus ini menjadi contoh betapa gencarnya upaya sindikat dalam rangka menghancurkan bangsa ini. Peredaran Narkoba dikendalikan secara terorganisir sehingga bisa masuk ke segala kalangan, termasuk hakim. Dalam menangani kasus tindak pidana Narkotika, seorang hakim dituntut untuk mampu menunjukkan integritas serta kredibilitasnya. Pada dasarnya kinerja para hakim tidak luput dari pengawasan lembaga negara yang berwenang yaitu Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini memiliki peran yang sangat penting karena memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dengan kewenangan itulah, Badan Narkotika Nasional memandang KY sebagai lembaga strategis, sehingga perlu dilakukan kerja sama dalam rangka penguatan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.Kerja sama kedua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan KY, bertempat di Gedung KY Lantai 4, Rabu (31/10). Tujuan dari pelaksanaan nota kesepahaman ini adalah untuk menjalin kerja sama dan sinergitas kedua pihak dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan pengawasan dalam proses persidangan kasus tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dibangun oleh kedua belah pihak, adalah dalam aspek berikut ini : · Pengawasan proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.· Pengawasan terhadap hakim di dalam dan/atau di luar proses persidangan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.·Tukar menukar informasi dalam bidang P4GN.·Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN. Melalui kerja sama yang sinergis antara BNN dan KY, maka diharapkan pemberantasan jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba akan semakin maksimal dan tingkat penyalahgunaan Narkoba di lingkungan pegawai lembaga penegak hukum termasuk lembaga peradilan dapat dicegah semaksimal mungkin.
Siaran Pers
Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Dengan Komisi Yudisial
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TAHUNAN MPR RI, TEGUHKAN KOMITMEN DUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL 15 Agu 2026
