Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti jenis ganja terbesar. Barang bukti yang dimusnahkan siang ini sebanyak 8,088 ton ganja, 6.187 kg sabu, 99 butir ekstasi, 6,1154 gram ekstasi dan 3,9505 gram heroin.Acara pemusnahan ini dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. BNN juga memusnahkan barang bukti Natkotika hasil titipan dari BNNP DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang paling menonjol di tahun ini. Berawal dari penyelidikan petugas BNN yang mendalam dan dilanjutkannya dengan teknik modern controlled delivery sehigga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.”Sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar. Untuk menghadapi kasus ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.Kasus ini berawal hari Jumat, 24 Oktober 2014 lalu, BNN berhasil mengamankan sebuah truk berisi ganja yang berangkat dari Sigli, Aceh. Sang sopir, M. Jamil (32) dan dua prang rekannya Muhallil (25) dan Syafrizal (20) diamankan saat mobil dalam kondisi mogok.Di tempat terpisah, BNN berhasil mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Di sini, Ade bertugas sebagai penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.Dengan teknik modern control delivery, BBN akhirnya berhasil mengamankan sang pengendali. Bang Pin (47), pria yang baru setahun menghirup udara segar kembali diamankan dengan kasus yang sama di rumahnya di bilangan M. Toha, Bandung.Apabila pengiriman barang haram tersebut berhasil, para sindikat ini akan mendapatkan banyak keuntungan. Imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang Rp 1,2 Miliar dan upah pengiriman sebanyak Rp 120 juta ini hanya sebatas khayal belaka.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pida a mati atau penjara seumur hidup. (YF)
Berita Utama			  
Pemusnahan Terbesar 10 Tahun Terakhir
Terkini
-  
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025 -  
PERKUAT PEMUDA BERSINAR, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PEMUDA PATRIOT NUSANTARA 03 Nov 2025 -  
PERLUAS PROGRAM PENCEGAHAN, BNN GELAR PELATIHAN KOMUNIKASI DIGITAL UNTUK PENYULUH NARKOBA 2025 03 Nov 2025 -  
KEPALA BNN RI DORONG PESERTA PKN LEMHANAS JADI AGENT PENCEGAHAN NARKOBA 03 Nov 2025 -  
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Nov 2025 -  
AUDIENSI DI BNN, KAHMI TAWARKAN DUKUNGAN JARINGAN NASIONAL UNTUK CEGAH NARKOBA 03 Nov 2025 -  
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 
Populer
-  BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

 -  KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

 -  BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

 -  BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

 -  BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

 -  BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

 -  SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
