Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti jenis ganja terbesar. Barang bukti yang dimusnahkan siang ini sebanyak 8,088 ton ganja, 6.187 kg sabu, 99 butir ekstasi, 6,1154 gram ekstasi dan 3,9505 gram heroin.Acara pemusnahan ini dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. BNN juga memusnahkan barang bukti Natkotika hasil titipan dari BNNP DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang paling menonjol di tahun ini. Berawal dari penyelidikan petugas BNN yang mendalam dan dilanjutkannya dengan teknik modern controlled delivery sehigga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.”Sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar. Untuk menghadapi kasus ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.Kasus ini berawal hari Jumat, 24 Oktober 2014 lalu, BNN berhasil mengamankan sebuah truk berisi ganja yang berangkat dari Sigli, Aceh. Sang sopir, M. Jamil (32) dan dua prang rekannya Muhallil (25) dan Syafrizal (20) diamankan saat mobil dalam kondisi mogok.Di tempat terpisah, BNN berhasil mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Di sini, Ade bertugas sebagai penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.Dengan teknik modern control delivery, BBN akhirnya berhasil mengamankan sang pengendali. Bang Pin (47), pria yang baru setahun menghirup udara segar kembali diamankan dengan kasus yang sama di rumahnya di bilangan M. Toha, Bandung.Apabila pengiriman barang haram tersebut berhasil, para sindikat ini akan mendapatkan banyak keuntungan. Imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang Rp 1,2 Miliar dan upah pengiriman sebanyak Rp 120 juta ini hanya sebatas khayal belaka.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pida a mati atau penjara seumur hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Terbesar 10 Tahun Terakhir
Terkini
-
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026
