Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti jenis ganja terbesar. Barang bukti yang dimusnahkan siang ini sebanyak 8,088 ton ganja, 6.187 kg sabu, 99 butir ekstasi, 6,1154 gram ekstasi dan 3,9505 gram heroin.Acara pemusnahan ini dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. BNN juga memusnahkan barang bukti Natkotika hasil titipan dari BNNP DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang paling menonjol di tahun ini. Berawal dari penyelidikan petugas BNN yang mendalam dan dilanjutkannya dengan teknik modern controlled delivery sehigga satu sindikat ganja kelas kakap ini bisa dibongkar seluruhnya.”Sindikat yang berada di balik kasus ini tentu bukan sembarangan karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Kepala BNN, DR Anang Iskandar. Untuk menghadapi kasus ini, tim BNN telah mempersiapkan segala hal dengan matang.Kasus ini berawal hari Jumat, 24 Oktober 2014 lalu, BNN berhasil mengamankan sebuah truk berisi ganja yang berangkat dari Sigli, Aceh. Sang sopir, M. Jamil (32) dan dua prang rekannya Muhallil (25) dan Syafrizal (20) diamankan saat mobil dalam kondisi mogok.Di tempat terpisah, BNN berhasil mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Di sini, Ade bertugas sebagai penjaga gudang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.Dengan teknik modern control delivery, BBN akhirnya berhasil mengamankan sang pengendali. Bang Pin (47), pria yang baru setahun menghirup udara segar kembali diamankan dengan kasus yang sama di rumahnya di bilangan M. Toha, Bandung.Apabila pengiriman barang haram tersebut berhasil, para sindikat ini akan mendapatkan banyak keuntungan. Imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang Rp 1,2 Miliar dan upah pengiriman sebanyak Rp 120 juta ini hanya sebatas khayal belaka.Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pida a mati atau penjara seumur hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Terbesar 10 Tahun Terakhir
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
