Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan Narkotika yang dikendalikan dari Lapas yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial HM, dan WNI berinisial OL. Petugas BNN mengamankan kedua tersangka di area parkir sebuah gerai makanan cepat saji di STC Senayan pada tanggal 7 Maret 2012, yang tengah melakukan transaksi Narkoba jenis shabu. Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan HM, petugas menyita 3 bungkus shabu kristal yang dikemas dalam bungkus plastik bening dengan brutto 3.021 gram. Selain itu petugas juga menyita 1 lembar kartu UNHCR, 1 buah HP Blackberry, dan 1 buah HP Samsung. Sementara itu, dari tangan tersangka OL, petugas menyita 1 buah bong, 1 buah HP CDMA Nokia merah dan hitam, 1 unit mobil Corolla beserta STNK.Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Pemuda Tangerang, untuk menangkap MJ, yang notabene merupakan bos dari tersangka HM. MJ merupakan salah seorang bandar Narkoba yang mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas. MJ sendiri merupakan tangkapan BNN, pada tanggal 18 Februari 2010 lalu, karena kedapatan membawa paket shabu sebanyak 1000 gram yang disembunyikan dalam susu bayi.Setelah barang bukti yang disita dari tersangka HM dan OL mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 26 Maret 2012, BNN melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, pada hari ini, Selasa (3/4). Dari total brutto 3.021 gram shabu kristal, BNN memusnahkan 3.013,5 gram barang bukti tersebut, setelah petugas menyisihkan 7,5 gram untuk pembuktian perkara atau pemeriksaan laboratorium. Selain pemusnahan barang bukti shabu, BNN juga memusnahkan ganja kering seberat 48,6 gram, setelah petugas menyisihkan 7 gram untuk pembuktian perkara atau pemeriksaan laboratorium dari total barang bukti ganja kering seberat 55,6 gram. Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil temuan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, yang selanjutnya dikembangkan oleh BNN. Pada tanggal 19 Maret 2012, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menemukan sebuah paket dari David Sukrisna, yang beralamat di Los Angeles, Amerika Serikat yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, petugas menemukan Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 55,6 gram yang disembunyikan dalam majalah. Setelah itu petugas Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta melaporkan temuan tersebut pada BNN. Selanjutnya, petugas BNN melakukan control delivery ke alamat yang tertera pada paket tersebut. Namun hingga kini, petugas masih mengembangkan kasus ini, karena pemilik barang tersebut yang berinisial HP masih menjadi DPO. (BK)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti Shabu Kristal 3013,5 Gram & Ganja Kering 48,6 Gram
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
