Skip to main content
Artikel

Pemusnahan Barang Bukti Ganja 44.341,1 Gram & Heroin 8 Gram

Oleh 01 Mar 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 44.341,1 gram dan heroin seberat 8 gram. Seluruh barang bukti ganja yang dimusnahkan ini diperoleh dari hasil Pelaksanaan Operasi Pemutusan Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Pemusnahan Ladang Ganja di Mandailing Natal oleh Tim BNN dan Polres Madina dan instansi terkait khususnya di Pemda Madina serta tokoh masyarakat Madina, dan dari hasil penyerahan barang bukti dari Polres Lampung Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi, LP/A-679/X/2011/Polda Lampung/Res Lamsel, 23 Oktober 2011. Sementara itu, barang bukti heroin diperoleh dari hasil penangkapan FMD (WNI) yang kedapatan membawa heroin di Bandara Xiaoshan Hangzhou Republik Rakyat China, pada tanggal 1 Februari 2012, sesuai dengan Laporan Kasus Nomor : LKN/16-NAL/II/2012/BNN. Secara terperinci, berikut ini adalah kronologi pengungkapan seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan : 1.Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Operasi Pemutusan Jaringan Narkotika Jenis Ganja dan Pemusnahan Ladang Ganja di Mandailing Natal (Madina), Sumut :BNN bersama dengan instansi terkait yaitu BNNK Madina, dan Polres Madina, serta masyarakat Madina, melaksanakan operasi pemutusan jaringan ganja dan pemusnahan lahan ganja, dari tanggal 10 sampai dengan 13 Januari 2012, di kawasan pegunungan Torsihite Hutabangun, Tor Pindul, dan Gunungtua, di Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Sumatera Utara.Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 3 titik lahan ganja, dengan total 10 hektar. Total keseluruhan barang bukti yang diperoleh dari operasi ini adalah 2.510,2 gram ganja kering, dan 9 karung berisi pohon ganja basah seberat 41.500 gram, beserta 6 pucuk senjata rakitan. Selanjutnya, seluruh barang bukti ganja tersebut dibawa ke BNN, untuk dimusnahkan. Sementara itu, 6 buah senjata rakitan atau locok itu, akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.2.Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-679/X/2011/Polda Lampung/Res Lamsel.Polres Lampung Selatan menyerahkan barang bukti ganja kepada BNN, dengan berat 336,1 gram untuk dimusnahkan di BNN. Dari total jumlah tersebut, BNN menyisihkan 0,7821 gram untuk kepentingan laboratorium, dan menyisihkan 5,3728 gram untuk kepentingan penelitian ((identifikasi atau pencocokan DNA untuk mengetahui asal usul ganja ini). Sehingga total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 330,9 gram.3.Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika, Nomor : LKN/16-NAL/II/2012/BNNPada tanggal 1 Februari 2012, Petugas Bea Cukai di bandara Internasional Xiaoshan Hangzhou Republik Rakyat Cina (RRC), mengamaankan FMD, karena tertangkap basah membawa narkotika jenis heroin sebanyak 544,51 gram, yang diselundupkan dalam pembalut wanita. Dari total keseluruhan barang bukti tersebut , 534,51 gram diantaranya disita oleh pihak yang berwenang di RRC, Untuk kepentingan pemerintah RRC, sedangkan 10 gram sisanya diserahkan pada pihak BNN. Sebagai tindak lanjutnya, dari total 10 gram heroin tersebut, BNN menyisihkan 1 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan 1 gram lainnya untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat), dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi (Iptek). Sehingga total barang bukti heroin yang dimusnahkan adalah 8 gram. Pada saat ditangkap FMD dalam kondisi hamil, sehingga sesuai dengan undang-undang yang berlaku di RRC, tersangka tidak dapat diproses hukum. Selanjutnya, tersangka FMD dideportasi ke Indonesia.Pemusnahan barang bukti ganja dan heroin ini dihadiri oleh para pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Badan POM, Kemenkes, BNNK Mandailing natal, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lannya. (bk)

Baca juga:  PERANGI NARKOBA, BNN BERSAMA PENGURUS CABANG MUSLIMAT NU SIDOARJO

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel