Pus Cegah, Jakarta. Dalam rangka melakukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang narkoba dan permasalahannya bagi seluruh elemen masyarakat dari pengaruh penyalahgunaan narkoba, maka Badan Narkotika Nasional telah melakukan kegiatan Pemberdayaan Potensi Masyarakat bagi Lingkungan Media guna mengurangi dan meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan.Maksud dilaksanakan Pemberdayaan Potensi Masyarakat bagi lingkungan media di Sulawesi Selatan dimaksudkan untuk menumbuhkan kepedulian dan komitmen peran serta seluruh komponen masyarakat agar peduli dalam permasalahan narkoba di lingkungannya masing-masing, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat luas untuk waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba dan tujuan dari Pemberdayaan Potensi Masyarakat bagi lingkungan media di Sulawesi Selatan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran dan peran aktif seluruh komponen masyarakat yang peduli terhadap permasalahan narkoba guna mendukung terlaksananya program P4GN di daerahnya masing-masing. Pemberdayaan Potensi Masyarakat bagi lingkungan media di Sulawesi Selatan pada tanggal 16 18 Juli 2009 bertempat di Hotel Clarion, Jl. AP. Pettarani No.3 Makassar Sulawesi Selatan. Peserta Pemberdayaan Potensi Masyarakat bagi lingkungan media di Sulawesi Selatan berjumlah 60 orang.HASIL YANG DICAPAI1. Adanya komitmen dari seluruh komponen masyarakat dalam upaya mendukung terlaksananya program P4GN bidang Pencegahan. 2. Terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan program P4GN bidang Pencegahan.
Berita Utama
Pemberdayaan Potensi Masyarakat Bagi Lingkungan Media Di Sulawesi Selatan
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
