Dalam setiap pengungkapan kasus jaringan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya memutuskan jaringannya semata, namun juga selalu menyita aset hasil transaksi narkoba yang mereka miliki. Baru-baru ini, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr D alias S. Penangkapan terhadap Mr. D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu. Berdasarkan hasil analisis intelejen, sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April 2013 lalu seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Jakarta sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada DU. DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya tanggal 17 April 2013, DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada Y. Petugas BNN kemudian menangkap Y di rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya yaitu W. Dari tangan W, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu yang ia simpan di rumahnya. Di tempat berbeda, DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta. Berdasarkan data yang dikumpulkan maka dilakukan pengembangan dan hasilnya tim BNN mengamankan CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, CS diketahui menanam sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya rendah. Sabu itu merupakan millik U yang berdomisili di Bali. Sabu itu dititipkan oleh U kepada CS karena rencananya sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu berkualitas bagus yang berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap U, pada tanggal 19 April 2013. Dari tangan U, sabu seberat 340 gram berhasil diamankan. Selanjutnya, BNN memburu Mr. D, pengendali dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya dan Bali serta NTB. Mr. D akhirnya berhasil diamankan oleh petugas BNN, di kawasan Trawas, Mojokerto pada hari Minggu (21/4). Total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini seberat 6.585,8 gram. Sesuai dengan komitmen BNN dalam rangka melemahkan jaringan ini, dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Mr. D sang pengendali jaringan Surabaya-Bali dan Nusa Tenggara. Berikut ini aset yang disita BNN : · 1 unit rumah· 1 unit mobil Mitsubishi Pajero· 1 unit mobil Honda Civic· 6 unit sepeda motor· 10 unit mobil angkutan kota· 2 buku tabungan BCA atas nama istri mr D · 3 Sertifikat tanah· 6 akta jual beli tanah
Siaran Pers
Pemberantasan Narkoba : Putuskan Jaringan, Miskinkan Sindikat
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024