Skip to main content
Siaran Pers

Pemberantasan Narkoba : Putuskan Jaringan, Miskinkan Sindikat

Oleh 25 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam setiap pengungkapan kasus jaringan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya memutuskan jaringannya semata, namun juga selalu menyita aset hasil transaksi narkoba yang mereka miliki. Baru-baru ini, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr D alias S. Penangkapan terhadap Mr. D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu. Berdasarkan hasil analisis intelejen, sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April 2013 lalu seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Jakarta sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada DU. DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya tanggal 17 April 2013, DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada Y. Petugas BNN kemudian menangkap Y di rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya yaitu W. Dari tangan W, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu yang ia simpan di rumahnya. Di tempat berbeda, DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta. Berdasarkan data yang dikumpulkan maka dilakukan pengembangan dan hasilnya tim BNN mengamankan CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, CS diketahui menanam sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya rendah. Sabu itu merupakan millik U yang berdomisili di Bali. Sabu itu dititipkan oleh U kepada CS karena rencananya sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu berkualitas bagus yang berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap U, pada tanggal 19 April 2013. Dari tangan U, sabu seberat 340 gram berhasil diamankan. Selanjutnya, BNN memburu Mr. D, pengendali dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya dan Bali serta NTB. Mr. D akhirnya berhasil diamankan oleh petugas BNN, di kawasan Trawas, Mojokerto pada hari Minggu (21/4). Total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini seberat 6.585,8 gram. Sesuai dengan komitmen BNN dalam rangka melemahkan jaringan ini, dilakukan penyitaan sejumlah aset milik Mr. D sang pengendali jaringan Surabaya-Bali dan Nusa Tenggara. Berikut ini aset yang disita BNN : · 1 unit rumah· 1 unit mobil Mitsubishi Pajero· 1 unit mobil Honda Civic· 6 unit sepeda motor· 10 unit mobil angkutan kota· 2 buku tabungan BCA atas nama istri mr D · 3 Sertifikat tanah· 6 akta jual beli tanah

Baca juga:  PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HEROIN 10.108,7 GRAM DAN SHABU 296,3 GRAM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel