New Psychoactive Substance (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru telah menjadi ancaman dunia dan semakin meresahkan. Salah satu jenis NPS yang marak beredar di Indonesia adalah methilon. Dengan kemunculan NPS, tren peredaran narkoba bergeser. Pada awalnya NPS kian marak beredar karena belum ada kepastian hukum yang bisa menjeratnya. Namun, kini kepastian hukum sudah muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, disebutkan bahwa jumlah narkotika yang termasuk dalam Narkotika Golongan I adalah 82 jenis (termasuk di dalamnya 18 jenis NPS). Sebelumnya, jumlah narkotika golongan I adalah 65 jenis. Seperti diungkapkan Kepala BNNP NTB, Mufti Djusnir, dengan adanya acuan hukum yang baru ini diharapkan dapat membantu pihak yang terkait di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan NPS. Dalam konteks pencegahan, aturan ini harus tersosialisasikan sehingga masyarakat masyarakat paham tentang adanya perubahan jumlah narkotika golongan I. Sedangkan untuk aparat hukum, tentu peraturan ini dapat digunakan acuan sehingga mereka tidak ragu untuk menindak sindikat pengedar NPS, ungkap Mufti kepada Humas BNNDi Indonesia sendiri, jerat hukum pada penjahat NPS memang belum bisa dikatakan maksimal. Meski demikian, langkah maju sudah ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui sinergi yang apik, pada akhir tahun 2013 Polresta Mataram, Polda NTB, BNNP NTB, Kejari Mataram, dan Pengadilan Negeri Mataram berhasil mempidanakan pengedar methilon bernama I Wayan Purwa dengan hukuman 13 tahun penjara. (sumber : Siaran Pers BNNP NTB)
Berita Utama
Kepastian Acuan Hukum Penanganan NPS
Terkini
-
BNN AJAK 4.800 MAHASISWA BARU UPNVJ BELA NEGARA DARI KEJAHATAN NARKOTIKA 10 Agu 2026 -
OPERASI GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1,3 TON KETAMINE DI PERAIRAN NATUNA 10 Agu 2026 -
BNN DUKUNG LANGKAH LPSK DALAM PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL 10 Agu 2026 -
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026
Populer
- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
