New Psychoactive Substance (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru telah menjadi ancaman dunia dan semakin meresahkan. Salah satu jenis NPS yang marak beredar di Indonesia adalah methilon. Dengan kemunculan NPS, tren peredaran narkoba bergeser. Pada awalnya NPS kian marak beredar karena belum ada kepastian hukum yang bisa menjeratnya. Namun, kini kepastian hukum sudah muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, disebutkan bahwa jumlah narkotika yang termasuk dalam Narkotika Golongan I adalah 82 jenis (termasuk di dalamnya 18 jenis NPS). Sebelumnya, jumlah narkotika golongan I adalah 65 jenis. Seperti diungkapkan Kepala BNNP NTB, Mufti Djusnir, dengan adanya acuan hukum yang baru ini diharapkan dapat membantu pihak yang terkait di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan NPS. Dalam konteks pencegahan, aturan ini harus tersosialisasikan sehingga masyarakat masyarakat paham tentang adanya perubahan jumlah narkotika golongan I. Sedangkan untuk aparat hukum, tentu peraturan ini dapat digunakan acuan sehingga mereka tidak ragu untuk menindak sindikat pengedar NPS, ungkap Mufti kepada Humas BNNDi Indonesia sendiri, jerat hukum pada penjahat NPS memang belum bisa dikatakan maksimal. Meski demikian, langkah maju sudah ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui sinergi yang apik, pada akhir tahun 2013 Polresta Mataram, Polda NTB, BNNP NTB, Kejari Mataram, dan Pengadilan Negeri Mataram berhasil mempidanakan pengedar methilon bernama I Wayan Purwa dengan hukuman 13 tahun penjara. (sumber : Siaran Pers BNNP NTB)
Berita Utama
Kepastian Acuan Hukum Penanganan NPS
Terkini
-
BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
-
Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara 09 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi SDM & SDA Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jawa Tengah 09 Mei 2025
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
-
BERIKAN KULIAH UMUM, KEPALA BNN RI BUKA WAWASAN MAHASISWA UNRI TERKAIT NARKOBA 08 Mei 2025
-
GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
- RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
- TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
- BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025