Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba telah mengancam seluruh aspek kehidupan dan tidak mengenal batas. Potensi kejahatan Narkoba dapat terjadi di seluruh tempat di negeri ini, tidak terkecuali di wilayah Kalimantan Timur. Kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di masing-masing daerah pun sangat bervariasi. Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2011, diketahui prevalensi penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kalimantan Timur mencapai angka 3,1% dari total populasi penduduk sebanyak 2.792.946 orang, atau kurang lebih terdapat 86.000 penyalahguna Narkoba di wilayah ini. Persentase prevalensi penyalahguna Narkoba di wilayah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan kecenderungan angka yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, penanganan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Kalimantan Timur harus dilaksanakan secara intens dan komprehensif. Jika dilihat dari perspektif kerawanan penyalahgunaan Narkotika yang cukup tinggi di Kalimantan Timur, maka BNN melakukan langkah yang tepat dengan membentuk dan membangun Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Hingga saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 BNN Provinsi dan 75 BNN Kabupaten/Kota. Diantara yang sudah terbentuk, sebanyak 10 kantor BNN Provinsi dan 33 BNN Kabupaten/Kota telah dibangun. Hal ini dapat berjalan berkat komitmen tinggi dari masing-masing Kepala Daerah dan masyarakat yang berperan serta dalam memperkuat kelembagaan BNN di daerah. Pembentukan perwakilan BNN di daerah menandakan bahwa penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) telah ditangani secara terpusat, hal ini mengingat karakteristik ancaman Narkoba bersifat global, sehingga harus ditangani secara komprehensif dan sinergi melalui Badan Narkotika Nasional sebagai executing agency di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan alinea sebelumnya, undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemutusan jaringan sindikat Narkoba baik internasional, regional, nasional, maupun lokal. Dalam upaya memaksimalkan implementasi P4GN, maka sebuah organisasi harus ditunjang dengan kualitas sumber daya manusia yang maksimal, serta sarana dan prasarana yang memadai. Oleh karena itulah, sebagai salah satu upaya optimalisasi pembinaan sumber daya manusia dalam konteks dinamika organisasi dan pengembangan BNN, maka pada hari ini Kepala BNN melantik Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur yang baru, yaitu Maridup Samosir Pakpahan yang menggantikan Sabar Sinaga. Pelantikan kepala BNNP Kalimantan Timur yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan P4GN di daerah, baik secara kualitas maupun kuantitas.Selain melantik kepala BNNP yang baru, Kepala BNN juga meresmikan gedung baru milik BNNP Kalimantan Timur, yang dibangun di atas lahan seluas 2.000 M² di Jalan Rapak Indah KM. 1, Samarinda. Kepala BNN juga turut meresmikan gedung kantor BNN Kota Samarinda, BNN Kota Balikpapan, dan BNN Kota Tarakan, dengan harapan BNNP dan BNNK/Kota dapat bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di provinsi Kalimantan Timur.Dengan pembangunan fasilitas yang memadai ini, diharapkan BNNP Kalimantan Timur beserta BNN Kota dapat meningkatkan kinerjanya dalam rangka mengakselerasikan P4GN, sehingga mampu mewujudkan Provinsi Kalimantan Timur Bebas Narkoba. (DND & BK)
Siaran Pers
PELANTIKAN KEPALA BNNP KALIMANTAN TIMUR DAN PERESMIAN GEDUNG KANTOR BNNP & BNNK
Terkini
-
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026, BNN SERAP MASUKAN STRATEGIS DARI KOMJEN POL. (PURN.) GORIES MERE 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
