Temanggung,- Maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar di Temanggung sudah sangat memprihatinkan. Di bulan Januari 2017, belasan pelajar SMA/SMK sederajat telah dilaporkan oleh gurunya karena kedapatan menyalahgunakan narkoba berupa ganja, heroin dan obat – obatan terlarang lainnya. Tiga (3) pelajar mengaku sebagai pengguna aktif ganja sedangkan yang lain mengaku hanya mengkonsumsi obat jenis daftar G seperti Dextro dan Hexymer atau yang dikenal sebagai obat/Pil kuning.Berbagai upaya telah dilakukan oleh BNN Kabupaten Temanggung mulai dari pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Berdasarkan laporan yang dikembangkan, BNN Kabupaten Temanggung dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di sekolah dengan meringkus pengedar yang juga masih dalam status pelajar tingkat SMA/sederajat. Penangkapan pengedar tersebut disertai dengan barang bukti sebesar 450 butir obat jenis Hexymer. Hexymer, merupakan obat yang mengandung Trihexyphenidil. penyalahgunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan No 36 Tahun 2009, dan kasus peredaran Hexymer di sekolah saat ini telah dilimpahkan ke Polres Temanggung. Para pelajar yang menyalahgunakan narkoba kini menjalani layanan rehabilitasi di RSUD Temanggung. Selain di RSUD Temanggung, BNN Kabupaten Temanggung juga melayani rehabilitasi di Klinik Brastomolo dan RSU Gunung Sawo Temanggung. Tujuan layanan rehabilitasi adalah perubahan perilaku ke arah yang positif. Apalagi karena status pecandu masih pelajar, maka BNNK Temanggung berupaya memediasi pihak sekolah agar tidak dikeluarkan dari sekolah. Kepala BNN Kabupaten Temanggung lstantiyono, S. Sos menyatakan, ” Masa depan mereka masih panjang dan masih bisa diperbaiki. Dengan layanan rehabilitasi, pelajar yang kini menjalani perawatan secara intensif dapat memiliki hidup yang lebih produktif dan sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan narkoba”. (Humas BNN Kabupaten Temanggung). #stopnarkoba#TemanggungStopNarkobaB/BRD-34/II/2017/Humas
Berita Utama
Pelajar Pengguna Ganja Aktif Direhabilitasi
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
