Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya BNN mengadakan acara sinkronisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna Narkotika. Acara yang dihadiri oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Kabid rehabilitasi, instansi, dan organisasi terkait ini diadakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (6/4).Tema sinkronisasi yang diangkat dirasa sangat tepat karena BNNP dan BNNK merupakan tangan BNN yang secara langsung dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kesepakatan bersama diantara 7 instansi penegak hukum, disebutkan bahwa pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib untuk direhabilitasi setelah melalui penilaian tim assessment terpadu (TAT). Namun demikian, diantara para penegak hukum dan masyakarat keduanya masih belum sepenuhnya tahu dan paham tentang aturan tersebut.Dalam Undang-Undang Narkotika dan kesepakatan instansi-instansi penegak hukum terkait disepakati bahwa penyalah guna maupun pecandu harus direhabilitasi, baik secara medis dan sosial. Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan agar BNNP dan BNNK serta organisasi-organisasi yang menangani rehabilitasi dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat dapat mengubah paradigmanya dan proaktif untuk mendorong pecandu serta penyalah guna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Kepala BNNP dan BNNK harus mampu membuat kegiatan yang dapat merangkul segala lapisan masyarakat yang dapat menjadi media BNN untuk dapat melancarkan sosialisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, ungkap Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar. Selain itu, Anang juga menyampaikan pentingnya kepala BNNP dan BNNK untuk merangkul semua pelaksana rehabilitasi di seluruh kementerian kesehatan dan sosial di daerah masing-masing guna melaksanakan rehabilitasi bersama.
Berita Utama
Sinkroninsasi Peran BNNP dan BNNK dalam Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023