Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya BNN mengadakan acara sinkronisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna Narkotika. Acara yang dihadiri oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Kabid rehabilitasi, instansi, dan organisasi terkait ini diadakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (6/4).Tema sinkronisasi yang diangkat dirasa sangat tepat karena BNNP dan BNNK merupakan tangan BNN yang secara langsung dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kesepakatan bersama diantara 7 instansi penegak hukum, disebutkan bahwa pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib untuk direhabilitasi setelah melalui penilaian tim assessment terpadu (TAT). Namun demikian, diantara para penegak hukum dan masyakarat keduanya masih belum sepenuhnya tahu dan paham tentang aturan tersebut.Dalam Undang-Undang Narkotika dan kesepakatan instansi-instansi penegak hukum terkait disepakati bahwa penyalah guna maupun pecandu harus direhabilitasi, baik secara medis dan sosial. Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan agar BNNP dan BNNK serta organisasi-organisasi yang menangani rehabilitasi dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat dapat mengubah paradigmanya dan proaktif untuk mendorong pecandu serta penyalah guna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Kepala BNNP dan BNNK harus mampu membuat kegiatan yang dapat merangkul segala lapisan masyarakat yang dapat menjadi media BNN untuk dapat melancarkan sosialisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, ungkap Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar. Selain itu, Anang juga menyampaikan pentingnya kepala BNNP dan BNNK untuk merangkul semua pelaksana rehabilitasi di seluruh kementerian kesehatan dan sosial di daerah masing-masing guna melaksanakan rehabilitasi bersama.
Berita Utama
Sinkroninsasi Peran BNNP dan BNNK dalam Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi
Terkini
-
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026 -
BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026 -
BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026 -
BNN BERSAMA STAKEHOLDER PERKUAT PENANGANAN KAWASAN RAWAN NARKOBA DI KABUPATEN BOGOR 24 Sep 2026 -
BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN 23 Sep 2026 -
BNN JALANI PEMERIKSAAN KINERJA BPK, KAWAL OPTIMALISASI LAYANAN REHABILITASI 23 Sep 2026 -
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 22 Sep 2026
Populer
- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026
