Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah. Oleh karenanya BNN mengadakan acara sinkronisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna Narkotika. Acara yang dihadiri oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Kabid rehabilitasi, instansi, dan organisasi terkait ini diadakan di Hotel Red Top, Jakarta Pusat (6/4).Tema sinkronisasi yang diangkat dirasa sangat tepat karena BNNP dan BNNK merupakan tangan BNN yang secara langsung dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kesepakatan bersama diantara 7 instansi penegak hukum, disebutkan bahwa pecandu dan penyalah guna Narkoba wajib untuk direhabilitasi setelah melalui penilaian tim assessment terpadu (TAT). Namun demikian, diantara para penegak hukum dan masyakarat keduanya masih belum sepenuhnya tahu dan paham tentang aturan tersebut.Dalam Undang-Undang Narkotika dan kesepakatan instansi-instansi penegak hukum terkait disepakati bahwa penyalah guna maupun pecandu harus direhabilitasi, baik secara medis dan sosial. Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan agar BNNP dan BNNK serta organisasi-organisasi yang menangani rehabilitasi dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat dapat mengubah paradigmanya dan proaktif untuk mendorong pecandu serta penyalah guna melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).Kepala BNNP dan BNNK harus mampu membuat kegiatan yang dapat merangkul segala lapisan masyarakat yang dapat menjadi media BNN untuk dapat melancarkan sosialisasi program layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, ungkap Kepala BNN, Dr. Anang Iskandar. Selain itu, Anang juga menyampaikan pentingnya kepala BNNP dan BNNK untuk merangkul semua pelaksana rehabilitasi di seluruh kementerian kesehatan dan sosial di daerah masing-masing guna melaksanakan rehabilitasi bersama.
Berita Utama
Sinkroninsasi Peran BNNP dan BNNK dalam Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
