Hingga saat ini belum ada satupun alat ukur yang dapat menilai kualitas layanan rehabilitasi narkoba yang dikelola oleh lembaga rehabilitasi instansi pemerintah di negeri ini. Imbasnya, peningkatan kualitas layanan rehabilitasi tidak dapat terpantau. Karena itulah diperlukan sebuah instrument standar nasional pelayanan ketergantngan korban narkoba bagi lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.Sebagai upaya menuju hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional menggelar kegiatan Penyusunan Draft Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Korban Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah di Hotel Grand Menteng pada tanggal 12-14 Februari 2013.Menurut Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dr. Dominggus Sarambu,M.Si kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya buku Standar Nasional Pelayanan Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Korban Narkoba Bagi Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yang dilaksanakan pada tahun 2012 lalu.Deputi Rehabilitasi juga menambahkan, Instrumen ini sangat penting karena akan menjadi alat ukur penilaian system pelayanan ketergantungan korban narkoba yang dikelola oleh unit/lembaga rehabilitasi instansi pemerintah seperti pelayanan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ketergantungan Obat/Rumah Sakit Khusus Daerah, Panti-panti Sosial dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.Adapun tujuan dari penyusunan Instrumen ini adalah untuk menjamin terlaksananya kualitas layanan rehabilitasi ketergantungan korban narkoba melalui suatu system akreditasi , jelas Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah.Tim penyusun instrumen terdiri dari para pakar di bidang rehabilitasi ketergantungan korban narkoba, dan pakar-pakar di bidang akreditasi kelembangan seperti Asessor dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS).Salah satu pakar dari BALKS, yaitu Drs. Wawan Setiawan, AKS mengatakan, instrumen ini merupakan elemen penting dalam tercapainya kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar pada unit/lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.dr. Dominggus Sarambu,M.Si berharap ke depannya, Unit/Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yang menyediakan layanan rehabilitasi harus mendapatkan akreditasi sehingga pelayanan ketergantungan korban narkoba yang diberikan sesuai dengan standar yang telah dibuat oleh BNN.Hal ini sesuai dengan salah satu tugas utama BNN yaitu peningkatan kemampuan pelayanan lembaga rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 70 UU no.35 tahun 2009.Setelah penyusunan draft ini, BNN akan melaksanakan uji lapangan, pelaksanaan uji coba ahli, serta penyusunan peraturan Kepala BNN tentang standar nasional pelayanan ketergantungan narkoba pada unit/lembaga rehabilitasi instansi pemerintah. Selain itu, BNN juga akan melakukan peninjauan unit/lembaga rehabilitasi terkait penilaian akreditasi, pendampingan dalam rangka penilaian akreditasi, dan pada akhirnya penilaian akreditasi.
Berita Utama
Para Pakar Adiksi Susun Draft Instrumen Standar Nasional Pelayanan Ketergantungan Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
