Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial menyambangi gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini dilakukan guna mengoptimalkan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, ini masing-masing instansi menyampaikan langkah dan kebijakan serta kendala yang dihadapi dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia.Salah satu kendala klasik yang kerap menghambat penanganan masalah Narkoba di Indonesia adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. Sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi terkait terkadang menjadi tumpang tindih.Padahal, sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menerapkan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Presiden juga telah menargetkan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba pada tahun 2015 ini.Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meskipun saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 4 (empat) peraturan terkait optimalisasi penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, hingga saat ini masih sedikit provinsi, kabupaten/kota yang belum menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Masih sedikit pula kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan dan didukung oleh APBD.Hal ini dikarenakan belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan Ormas, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Kemendagri terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain kendala yang dikemukakan Mendagri, Menteri Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini terkendala dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus Narkotika. Menurutnya, menyatunya bandar Narkoba dan pecandu Narkoba justru semakin memperparah keadaan Lapas saat ini.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kedepannya Kementerian Hukum dan HAM akan membuat Lapas khusus dengan kriterian tertentu yang diperuntukkan bagi bandar besar kasus Narkotika. Rencananya Lapas tersebut akan menerapkan sistem keamanan yang maksimal (maximum security), sehingga bandar tidak lagi mengendalikan bisnis Narkotika dari dalam Lapas.Disisi penegakan hukum, dari pertemuan tersebut telah disepakati rencana penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang didalamnya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penetapan rehabilitasi.Petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi acuan baku bagi ketiga lembaga hukum tersebut dalam memutus perkara tindak pidana Narkotika. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menyepakati tentang aturan penanganan barang bukti sita yang harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah penetapan dari Kejaksaan Agung, jika tidak dilakukan akan diberlakukan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.Terkait target rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang membutuhkan dukungan dana yang besar, BNN telah mengusulkan kepada Presiden untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkoba yang disita oleh Polisi dan BNN untuk digunakan sebagai dana operasional rehabilitasi serta kegiatan P4GN lainnya.Untuk mendukung program rehabilitasi, Polri, TNI, dan Kemendagri, memfasilitasi BNN menggunakan tempat-tempat pendidikan yang mereka miliki sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.Seiring sinkronisasi terkait ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing institusi tersebut, BNN bersama Mahkumjakpol, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan mendorong setiap kementerian/lembaga lainnya untuk turut menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika melalui sarana dan prasarana yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (DND)
Berita Utama
Optimalisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, MAHKUMJAKPOL Sambangi BNN
Terkini
-
PERERAT KEMITRAAN, BNN DAN UNODC GELAR PERTEMUAN BERSAMA 06 Nov 2025 -
BNN DAN PUI BUKA JALAN BARU STRATEGI PENCEGAHAN NARKOBA MELALUI DAKWAH DAN PENDIDIKAN 06 Nov 2025 -
BNN MUSNAHKAN 69 TON GANJA DI ACEH UTARA 06 Nov 2025 -
TERIMA KUNJUNGAN UNSRI, DEPUTI HUKKER BNN RI JELASKAN KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN NARKOTIKA 05 Nov 2025 -
GELAR PERTEMUAN NASIONAL ORMAS, BNN DORONG PENGUATAN P4GN SECARA MASSIF 05 Nov 2025 -
MONEV KERJA SAMA: BNN GALI BERBAGAI KENDALA DAN BUKA PELUANG KOLABORASI BERSAMA MITRA EKSTERNAL 05 Nov 2025 -
GELAR RAPAT KOORDINASI, BNN SIAPKAN PROGRAM KEMANDIRIAN MASYARAKAT JOHAR BARU 03 Nov 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025

- BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025

- BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025

- BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025

- SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
