Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial menyambangi gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini dilakukan guna mengoptimalkan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, ini masing-masing instansi menyampaikan langkah dan kebijakan serta kendala yang dihadapi dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia.Salah satu kendala klasik yang kerap menghambat penanganan masalah Narkoba di Indonesia adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. Sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi terkait terkadang menjadi tumpang tindih.Padahal, sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menerapkan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Presiden juga telah menargetkan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba pada tahun 2015 ini.Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meskipun saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 4 (empat) peraturan terkait optimalisasi penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, hingga saat ini masih sedikit provinsi, kabupaten/kota yang belum menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Masih sedikit pula kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan dan didukung oleh APBD.Hal ini dikarenakan belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan Ormas, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Kemendagri terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain kendala yang dikemukakan Mendagri, Menteri Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini terkendala dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus Narkotika. Menurutnya, menyatunya bandar Narkoba dan pecandu Narkoba justru semakin memperparah keadaan Lapas saat ini.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kedepannya Kementerian Hukum dan HAM akan membuat Lapas khusus dengan kriterian tertentu yang diperuntukkan bagi bandar besar kasus Narkotika. Rencananya Lapas tersebut akan menerapkan sistem keamanan yang maksimal (maximum security), sehingga bandar tidak lagi mengendalikan bisnis Narkotika dari dalam Lapas.Disisi penegakan hukum, dari pertemuan tersebut telah disepakati rencana penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang didalamnya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penetapan rehabilitasi.Petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi acuan baku bagi ketiga lembaga hukum tersebut dalam memutus perkara tindak pidana Narkotika. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menyepakati tentang aturan penanganan barang bukti sita yang harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah penetapan dari Kejaksaan Agung, jika tidak dilakukan akan diberlakukan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.Terkait target rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang membutuhkan dukungan dana yang besar, BNN telah mengusulkan kepada Presiden untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkoba yang disita oleh Polisi dan BNN untuk digunakan sebagai dana operasional rehabilitasi serta kegiatan P4GN lainnya.Untuk mendukung program rehabilitasi, Polri, TNI, dan Kemendagri, memfasilitasi BNN menggunakan tempat-tempat pendidikan yang mereka miliki sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.Seiring sinkronisasi terkait ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing institusi tersebut, BNN bersama Mahkumjakpol, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan mendorong setiap kementerian/lembaga lainnya untuk turut menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika melalui sarana dan prasarana yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (DND)
Berita Utama
Optimalisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, MAHKUMJAKPOL Sambangi BNN
Terkini
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 16 Sep 2025
-
BNN DAN COLOMBO PLAN BEKALI 30 PEMUDA MENJADI “PREVENTION INFLUENCER” 16 Sep 2025
-
BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
-
JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025