Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial menyambangi gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini dilakukan guna mengoptimalkan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, ini masing-masing instansi menyampaikan langkah dan kebijakan serta kendala yang dihadapi dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika di Indonesia.Salah satu kendala klasik yang kerap menghambat penanganan masalah Narkoba di Indonesia adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri. Sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing institusi terkait terkadang menjadi tumpang tindih.Padahal, sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menerapkan Indonesia dalam status Darurat Narkoba. Presiden juga telah menargetkan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba pada tahun 2015 ini.Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, meskipun saat ini Kemendagri telah mengeluarkan 4 (empat) peraturan terkait optimalisasi penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika, hingga saat ini masih sedikit provinsi, kabupaten/kota yang belum menyusun dan menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Masih sedikit pula kegiatan pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan dan didukung oleh APBD.Hal ini dikarenakan belum optimalnya kegiatan kemitraan antara pemerintah daerah dengan Ormas, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Kemendagri terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Selain kendala yang dikemukakan Mendagri, Menteri Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa pihaknya selama ini terkendala dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mayoritas dihuni oleh terpidana kasus Narkotika. Menurutnya, menyatunya bandar Narkoba dan pecandu Narkoba justru semakin memperparah keadaan Lapas saat ini.Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kedepannya Kementerian Hukum dan HAM akan membuat Lapas khusus dengan kriterian tertentu yang diperuntukkan bagi bandar besar kasus Narkotika. Rencananya Lapas tersebut akan menerapkan sistem keamanan yang maksimal (maximum security), sehingga bandar tidak lagi mengendalikan bisnis Narkotika dari dalam Lapas.Disisi penegakan hukum, dari pertemuan tersebut telah disepakati rencana penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan tingkat pemeriksaan, yang didalamnya mengatur tentang penyidikan, penuntutan, dan penetapan rehabilitasi.Petunjuk teknis yang akan disusun oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi acuan baku bagi ketiga lembaga hukum tersebut dalam memutus perkara tindak pidana Narkotika. Tidak hanya itu, pertemuan ini juga menyepakati tentang aturan penanganan barang bukti sita yang harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah penetapan dari Kejaksaan Agung, jika tidak dilakukan akan diberlakukan sanksi bagi penyidik dan penuntut umum, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.Terkait target rehabilitasi bagi 100 ribu pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba yang membutuhkan dukungan dana yang besar, BNN telah mengusulkan kepada Presiden untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkoba yang disita oleh Polisi dan BNN untuk digunakan sebagai dana operasional rehabilitasi serta kegiatan P4GN lainnya.Untuk mendukung program rehabilitasi, Polri, TNI, dan Kemendagri, memfasilitasi BNN menggunakan tempat-tempat pendidikan yang mereka miliki sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba.Seiring sinkronisasi terkait ketentuan dan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing institusi tersebut, BNN bersama Mahkumjakpol, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial akan mendorong setiap kementerian/lembaga lainnya untuk turut menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika melalui sarana dan prasarana yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi. (DND)
Berita Utama
Optimalisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, MAHKUMJAKPOL Sambangi BNN
Terkini
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
- Penutupan Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 05 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Pencegahan dan JPT Pratama Inspektur I Inspektorat Utama BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Indonesia Sampaikan Strategi Dan Rencana Aksi Tangani Masalah Narkotika Pada Forum HLF MSP 2024 04 Sep 2024
- BNN Gelar TOT, Tingkatkan Kapasitas Petugas Rehabilitasi Di Indonesia 03 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 10 Agu 2024
- Kepala BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap Di Kalimantan Tengah 10 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024