Sebuah terobosan besar perlu dilakukan untuk menyelesaikan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah merancang sebuah konsep pemisahan bandar yang mendapatkan vonis di atas sepuluh tahun dari napi-napi yang lainnya. Bandar atau gembong narkoba yang diasingkan diharapkan tidak akan lagi bisa mengendalikan peredaran.Mereka akan ditempatkan di lapas-lapas tertentu dengan penjagaan yang super ketat, dilengkapi dengan jammer, sehingga tidak bisa lagi melakukan komunikasi dan mengendalikan peredaran di luar, ujar Menkumham usai menggelar rapat terbatas dengan Kepala BNN, di kantor BNN, Selasa (5/5).Yasonna menjelaskan, pihaknya masih akan mencari lapas mana yang akan dipilih untuk dijadikan hunian para gembong narkoba. Sekitar tiga atau empat lapas akan dijadikan tempat menampung para penjahat narkoba, imbuh Yasonna.Dalam operasionalnya, penjagaan akan dilakukan secara berlapis . Nanti lapis pertama bisa polisi, lalu BNN di lapis kedua, dan pihak lapas di lapis ketiga, tandas Yasonna.Langkah ini perlu dilakukan mengingat sejauh ini banyaknya pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Dari data yang diperoleh BNN, sebanyak 75% jaringan narkoba dikendalikan dari balik tembok penjara.Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, langkah pengasingan bandar narkoba dari napi yang lain patut didukung dan diapresiasi. Selain itu, Kepala BNN juga mengingatkan pada seluruh jajaran penegak hukum di negeri untuk senantiasa menjerat para bandar dengan undang-undang TPPU sehingga aset mereka bisa dirampas.Ketika bandar dimiskinkan, mereka tidak akan lagi bisa bermain-main dalam proses penanganan kasus, selain itu juga mereka tidak akan bisa mengembangkan bisnis narkoba lagi, imbuh Kepala BNN saat menggelar rapat dengan Menkumham. (budi)
Berita Utama
Bandar Diasingkan, Sulit Kendalikan Jaringan
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
