Skip to main content
Siaran Pers

NUNUKAN MENJADI TARGET OPERASI PENYELUNDUPAN BANDAR NARKOBA

Oleh 15 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polres Tarakan Kalimantan Timur melakukan pengintaian terhadap beberapa pria berinisial TS, JM, RA, dan SA. Ke empat tersangka tersebut di tangkap di dua lokasi yang berbeda.Pada hari Kamis 28 Maret 2013, petugas melakukan penyelidikan di rumah milik TS di Perum Pertamina, Tarakan, Kalimantan Timur. Setelah diyakini bahwa TS melakukan tindak pidana Narkotika, pada hari Minggu 31 Maret 2013 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan 1 Jenis sabu dengan berat bruto 1.096 (seribu sembilan puluh enam) gram. Sabu tersebut dibungkus dengan menggunakan plastik bening berlapis lakban dan alumunium foil dan disimpan didalam koper hitam milik tersangka.Di lokasi yang berbeda, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Mereka berinisial JM, RA dan SA. Ketiga tersangka ditangkap saat melakukan upaya penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis sabu, melalui Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan Kapal KM UMSINI tujuan Tarakan-Nunukan-Balikpapan-Parepare, Sulsel. Sebelumnya petugas melakukan koordinasi dengan awak kapal KM. USMANI dan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti 4.069,3 (empat ribu enam puluh sembilan koma tiga) gram sabu yang dikemas dalam empat dus susu dan disimpan didalam tas ransel berwarna putih.Dari hasil pemeriksaan, diduga para tersangka mendapat Narkotika dari tangan bandar yang sama. Para tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial AR. Petugas melakukan penangkapan terhadap AR di kediamannya di JL. Inhutani, Nunukan, Kalimantan Timur, pada hari Jumat, 05 April 2013 pukul 19.30 WITA. Pemeriksaan dilakukan terhadap AR, dan AR sendiri mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka lain berinisial SM yang kemudian di tangkap oleh petugas di hari yang sama pukul 21.30 di Jl. Tien Suharto, Nunukan, Kalimantan Timur. SM mengaku barang tersebut ia ambil dari seseorang berinisial SU (DPO) di Malaysia atas perintah AS(DPO), yang tidak di ketahui keberadaannya.Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan keenam tersangka beserta barang bukti berjumlah 5.165, 3 (lima ribu seratus enam puluh lima koma tiga) gram shabu dibawa ke Kantor BNN, Cawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau maksimal pidana mati dengan denda maksima Rp 10 Miliar.Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya berhasil menyelamatkan ± 20.660 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (vdy)

Baca juga:  Napi Mustofa Sang Pengendali Kurir Dikembalikan Ke Nusa Kambangan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel