Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia (UI) di Gedung Pusat Administrasi UI, Jumat (22/5), Kesepakatan yang ditandatangani oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Aidil Chandra Salim, M. Comm. dan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met., selaku Rektor Universitas Indonesia, ini meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Penandatangann Nota Kesepahaman ini merupakan perpanjangan komitmen yang sebelumnya telah terjalin baik antara BNN dengan UI. Muhammad Anis dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini dirasa perlu terus dilakukan mengingat Indonesia berada pada kondisi darurat Narkoba.Anis juga menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan Puslitkes UI tahun 2014 menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba adalah sebesar 2,18 % atau sekitar 4 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Angka ini menunjukan adanya penurunan prevalensi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan tahun 2011 yakni mencapai angka 2,23%. Tantangan besar bagi bangsa kita adalah bagaimana mewujudkan Indonesia bebas Narkoba. Untuk itu perlu adanya peningkatan sinergi dan komitmen dari seluruh elemen bangsa, salah satunya UI. Oleh karenanya, UI sangat peduli dan siap berperan aktif dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan nasional mengenai P4GN, tambahnya.Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati BNN dan UI diantaranya adalah Pelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar, penelitian dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN; Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; Pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi terkait P4GN; Diseminasi informasi dan advokasi terkait P4GN; Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta fasilitasi Pelaksanaan tes/uji Narkoba oleh BNN yang digelar pihak Universitas Indonesia di lingkungannya.Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN, Aidil Chandra Salim, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah mendorong pelaksanaan rehabilitasi 100.000 penyalahguna tahun 2015 ini. Selama ini BNN sendiri hanya mampu 18.000 setahun. Jadi 100.000 pecandu dengan fasilitas yang ada ini, tidak mungkin bisa dilakukan. Maka dari itu, kita bekerjasama dengan Kemenkes, Kemensos, Polri, TNI, dan sebagainya, untuk turut memberikan fasilitas rehabilirasi kepada korban penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap UI juga bisa memberikan fasilitas bagi teman-teman yang terjerat penyalahgunaan Narkoba, imbuhnya.Aidil beranggapan bahwa kondisi Darurat narkoba ini sudah amat meresahkan. Narkoba sudah menyentuh keberbagai kalangan, termasuk orang terpelajar. Narkoba adalah senjata pemusnah masal. Lebih berbahaya dari senjata sungguhan yang merusak secara fisik, ini lebih kepada dampaknya, yang tidak terlihat namun berbahaya. Ungkap Aidil.Pemerintah, dalam hal ini polisi dan BNN, tidak mempunyai kaki tangan yang banyak, sehingga masyarakat dan lembaga pendidikan harus membantu. Upaya kerjasama seperti ini lah salah satu solusinya.Kesepakatan ini nantinya akan menjadi landasan kerjasama antara BNN dengan Universitas Indonesia sebagai salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia. Diharap melalui kerjasama ini akan terjalin sinergitas antara BNN dengan UI terkait upaya penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Melalui kerjasama ini, BNN mencoba untuk menularkan paradigma penanganan penyalahguna Narkoba yang humanis baik dari sisi pendidikan, hukum, kesehatan, maupun sosial masyarakat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai bukti keseriusan Universitas Indonesia dalam mendukung upaya P4GN khususnya dibidang pendidikan, pengembangan teknologi dan penelitian segala hal yang berkaitan dengan tren penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
NARKOBA ADALAH SENJATA PEMUSNAH MASAL
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026

- PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026
