Persoalan narkotika di balik jeruji besi seolah tiada habisnya. Seperti ramai diberitakan media massa dalam dua hari terakhir ini, seorang napi LP Banda Aceh, bernama Sofyan dipergoki aparat kepolisian saat sang napi sedang meracik narkoba di rumahnya. Masalah seperti tentu menjadi pukulan telak, dan harus dicarikan solusi terbaik agar hal ini tidak kembali terjadi.Pasar narkoba yang masih terbuka menganga sepertinya telah memberikan undangan gratis bagi banyak orang untuk terjun di bisnis berbahaya ini. Untung besar seolah menjadi daya tarik yang menyilaukan setiap mata. Tak peduli hukuman mati taruhannya, bisnis bejat ini terus bergulir.Kemilau uang panas ini juga sepertinya membius segala kalangan, termasuk napi bernama Sofyan ini. Pria separuh baya ini sebenarnya masih menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, namun dengan segala caranya, ia bisa keluar masuk penjara dengan bebasnya.Kepolisian di Banda Aceh telah mengendus gerak gerik Sofyan sejak lama. Ketika saatnya tepat, anggota Polres Banda Aceh melakukan penggerebekan di rumah sang napi, Senin (12/1). Saat penggerebekan terjadi, polisi menyebutkan, Sofyan sedang berusaha memproduksi sabu. Polisi akhirnya meringkusnya, dan menyita alat-alat pembuatan sabu. Di samping itu, polisi juga mengamankan istri dan anaknya.Dari keterangan Sofyan, dirinya harus merogoh koceknya hingga Rp 50 juga untuk membeli peralatan produksi sabu. Dalam sepekan, Sofyan bisa memproduksi 1 ons sabu. Ia juga menuturkan, resep sabu yang ia ketahui berasal dari rekannya yang juga sedang menjalani hukuman di lapas lain.Jika sudah seperti ini, tentu ada PR (Pekerjaan Rumah-red) yang sangat besar dalam sistem peradilan negeri ini. Satu pihak tak akan mampu membasmi fenomena seperti ini. Kerja sama lintas sektoral harus dikedepankan, karena sikap saling menyalahkan tak akan memperbaiki keadaan. (disadur dari berbagai sumber)
Berita Utama
Napi Produksi Sabu Di Rumah
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024