Persoalan narkotika di balik jeruji besi seolah tiada habisnya. Seperti ramai diberitakan media massa dalam dua hari terakhir ini, seorang napi LP Banda Aceh, bernama Sofyan dipergoki aparat kepolisian saat sang napi sedang meracik narkoba di rumahnya. Masalah seperti tentu menjadi pukulan telak, dan harus dicarikan solusi terbaik agar hal ini tidak kembali terjadi.Pasar narkoba yang masih terbuka menganga sepertinya telah memberikan undangan gratis bagi banyak orang untuk terjun di bisnis berbahaya ini. Untung besar seolah menjadi daya tarik yang menyilaukan setiap mata. Tak peduli hukuman mati taruhannya, bisnis bejat ini terus bergulir.Kemilau uang panas ini juga sepertinya membius segala kalangan, termasuk napi bernama Sofyan ini. Pria separuh baya ini sebenarnya masih menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, namun dengan segala caranya, ia bisa keluar masuk penjara dengan bebasnya.Kepolisian di Banda Aceh telah mengendus gerak gerik Sofyan sejak lama. Ketika saatnya tepat, anggota Polres Banda Aceh melakukan penggerebekan di rumah sang napi, Senin (12/1). Saat penggerebekan terjadi, polisi menyebutkan, Sofyan sedang berusaha memproduksi sabu. Polisi akhirnya meringkusnya, dan menyita alat-alat pembuatan sabu. Di samping itu, polisi juga mengamankan istri dan anaknya.Dari keterangan Sofyan, dirinya harus merogoh koceknya hingga Rp 50 juga untuk membeli peralatan produksi sabu. Dalam sepekan, Sofyan bisa memproduksi 1 ons sabu. Ia juga menuturkan, resep sabu yang ia ketahui berasal dari rekannya yang juga sedang menjalani hukuman di lapas lain.Jika sudah seperti ini, tentu ada PR (Pekerjaan Rumah-red) yang sangat besar dalam sistem peradilan negeri ini. Satu pihak tak akan mampu membasmi fenomena seperti ini. Kerja sama lintas sektoral harus dikedepankan, karena sikap saling menyalahkan tak akan memperbaiki keadaan. (disadur dari berbagai sumber)
Berita Utama
Napi Produksi Sabu Di Rumah
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
