Jakarta (1/7) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 13.423,28 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Dari dua kasus yang diungkap oleh BNN, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 13.516,02 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 92,74 gram untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.ADAPUN KRONOLOGIS DARI MASING-MASING KASUS TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :I. KASUS MEDANPADA TANGGAL 29 MEI 2013, PETUGAS BNN DAN BNN PROVINSI SUMATERA UTARA MENGAMANKAN EMPAT ORANG TERSANGKA DI LOKASI YANG BERBEDA DI MEDAN, SUMATERA UTARA, KARENA DIDUGA MERUPAKAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL YANG BEROPERASI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA.KEEMPAT ORANG TERSANGKA MASING-MASING BERINISIAL YHS, S, M ALS T, DAN HD. SELAIN KEEMPAT ORANG TERSANGKA, PETUGAS JUGA MENGAMANKAN TIGA ORANG WANITA BERINISIAL TA, PA, DAN FA YANG BERADA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA.Tersangka S diamankan di Jl. Pemuda, Medan, Sumatera Utara, karena kedapatan memiliki 21 gram sabu. Dari penangkapan S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YHS beserta rekannya berinisal M als T, di sebuah Ruko Kuning yang berada di Jl. Kolonel Sugiono, Medan Maimun, Sumatera Utara. Di Ruko tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.582,3 gram sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 178,4 gram, 2 unit mobil mewah, dan uang tunai sebesar Rp 235.950.000, yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.Menurut pengakuan M als T, ia juga menyewa kamar di sebuah hotel di kota Medan. Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 gram sabu. Sedangkan di kamar lainnya, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA dan mengamankan barang bukti berupa 2 gram sabu serta 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T.DARI HASIL PEMERIKSAAN DIKETAHUI BAHWA YHS YANG MERUPAKAN mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan, Sumatera Utara, TELAH MENJALANKAN BISNIS TERLARANG INI SEJAK TAHUN 2011.II. KASUS SIMALUNGUNPADA TANGGAL14 JUNI 2013 PETUGAS BNN MENGAMANKAN DUA ORANG TERSANGKA BERINSIAL IS DAN JS. KEDUANYA DIAMANKAN DI Jl. Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial IS akan mengirim Narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka IS dari arah Lima Puluh melaju menuju Pematang Siantar Simalungun, Sumatera Utara, diikuti oleh mobil milik tersangka JS.di Jl. Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, mobil tersangka IS berhenti dan menghampiri mobil tersangka JS dengan membawa ember plastik dan memasukkannya kedalam mobil tersebut.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil kedua tersangka dan berhasil menemukan ember plastik yang berada di lantai jok sebelah kiri depan mobil yang digunakan tersangka JS. Di dalam ember tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6.912,72 gram.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah sabu ini diterima oleh tersangka JS, akan diberikan kepada seseorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Jo pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.DARI JUMLAH BARANG BUKTI SABU YANG BERHASIL DISITA OLEH PETUGAS BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika.Sampai dengan pemusnahan barang bukti yang ke-17 di tanggal 1 Juli 2013 INI, BNN telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 62.061,4 gram; 375,5 gram ganja; 17.749 butir ekstasi; dan 56 gram serta 75 butir prekursor Narkotika.
Siaran Pers
MUSNAHKAN 13,4 KG SABU, SELAMATKAN 54.600 ANAK BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini
-
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026 -
KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026 -
BNN PERKUAT KETAHANAN WARGA KAMPUNG BERLAN MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI 29 Des 2025 -
TEMUI MENTERI AGAMA, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI KEAGAMAAN 29 Des 2025 -
BNN TERIMA COURTESY CALL DUTA BESAR KERAJAAN THAILAND, PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 29 Des 2025 -
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025
Populer
- BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025

- LANTIK 13 PEJABAT TINGGI PRATAMA, KEPALA BNN RI: TEKANKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN INTEGRITAS DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 15 Des 2025

- HADIRI PERESMIAN MASJID JAMI AR RIDWAN, KEPALA BNN RI PERKUAT SINERGI KEBANGSAAN 14 Des 2025

- BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025

- BNN BEKALI PEJABAT BARU, AKSELERASIKAN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 16 Des 2025

- PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025

- BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025
