Jakarta (1/7) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 13.423,28 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Dari dua kasus yang diungkap oleh BNN, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 13.516,02 gram yang kemudian disisihkan sebanyak 92,74 gram untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.ADAPUN KRONOLOGIS DARI MASING-MASING KASUS TERSEBUT ADALAH SEBAGAI BERIKUT :I. KASUS MEDANPADA TANGGAL 29 MEI 2013, PETUGAS BNN DAN BNN PROVINSI SUMATERA UTARA MENGAMANKAN EMPAT ORANG TERSANGKA DI LOKASI YANG BERBEDA DI MEDAN, SUMATERA UTARA, KARENA DIDUGA MERUPAKAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBA INTERNASIONAL YANG BEROPERASI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA.KEEMPAT ORANG TERSANGKA MASING-MASING BERINISIAL YHS, S, M ALS T, DAN HD. SELAIN KEEMPAT ORANG TERSANGKA, PETUGAS JUGA MENGAMANKAN TIGA ORANG WANITA BERINISIAL TA, PA, DAN FA YANG BERADA DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA.Tersangka S diamankan di Jl. Pemuda, Medan, Sumatera Utara, karena kedapatan memiliki 21 gram sabu. Dari penangkapan S, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka YHS beserta rekannya berinisal M als T, di sebuah Ruko Kuning yang berada di Jl. Kolonel Sugiono, Medan Maimun, Sumatera Utara. Di Ruko tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.582,3 gram sabu, 47 butir ekstasi seberat 15,9 gram, serbuk ekstasi seberat 178,4 gram, 2 unit mobil mewah, dan uang tunai sebesar Rp 235.950.000, yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.Menurut pengakuan M als T, ia juga menyewa kamar di sebuah hotel di kota Medan. Petugas pun akhirnya mengamankan tersangka berinisial HD dan seorang wanita berinisial TA dengan barang bukti 0,8 gram sabu. Sedangkan di kamar lainnya, yang berdampingan dengan kamar pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang wanita berinisial PA dan FA dan mengamankan barang bukti berupa 2 gram sabu serta 14 butir ekstasi yang disimpan dalam brankas milik M als T.DARI HASIL PEMERIKSAAN DIKETAHUI BAHWA YHS YANG MERUPAKAN mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan, Sumatera Utara, TELAH MENJALANKAN BISNIS TERLARANG INI SEJAK TAHUN 2011.II. KASUS SIMALUNGUNPADA TANGGAL14 JUNI 2013 PETUGAS BNN MENGAMANKAN DUA ORANG TERSANGKA BERINSIAL IS DAN JS. KEDUANYA DIAMANKAN DI Jl. Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa 6.912,72 gram sabu.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial IS akan mengirim Narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka IS dari arah Lima Puluh melaju menuju Pematang Siantar Simalungun, Sumatera Utara, diikuti oleh mobil milik tersangka JS.di Jl. Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara, mobil tersangka IS berhenti dan menghampiri mobil tersangka JS dengan membawa ember plastik dan memasukkannya kedalam mobil tersebut.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil kedua tersangka dan berhasil menemukan ember plastik yang berada di lantai jok sebelah kiri depan mobil yang digunakan tersangka JS. Di dalam ember tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 6.912,72 gram.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah sabu ini diterima oleh tersangka JS, akan diberikan kepada seseorang lainnya yang belum diketahui identitasnya.Atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Jo pasal 127 huruf a dan b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.DARI JUMLAH BARANG BUKTI SABU YANG BERHASIL DISITA OLEH PETUGAS BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika.Sampai dengan pemusnahan barang bukti yang ke-17 di tanggal 1 Juli 2013 INI, BNN telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 62.061,4 gram; 375,5 gram ganja; 17.749 butir ekstasi; dan 56 gram serta 75 butir prekursor Narkotika.
Siaran Pers
MUSNAHKAN 13,4 KG SABU, SELAMATKAN 54.600 ANAK BANGSA DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini
-
AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026 -
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
