Skip to main content
Berita Utama

MUNGKINKAH NAPI PENYALAHGUNA NARKOBA MENDAPAT REHABILITASI DI LUAR LAPAS?

Oleh 15 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Menjebloskan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), tak menjadikan permasalahan selesai sampai disini. Timbul permasalahan baru jika pelaku merupakan pecandu Narkoba yang harus mendapatkan penanganan medis dan sosial terkait penyakit adiksi yang mereka derita.Deputi Bidang Rehabilitasi BNN membuka peluang bagi para instansi terkait dan masyarakat untuk dapat melakukan diskusi guna mencari solusi penanganan permasalahan Napi Penyalahguna Narkoba melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Forum yang diselenggarakan beberapa waktu lalu ini mengangkat tema Adakah Celah/Peluang Bagi Napi Penyalahguna Narkoba untuk Mendapatkan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi Pemerintah di Luar Lapas dan dihadiri oleh ± 40 orang peserta yang terdiri dari para instansi terkait serta LSM yang bergerak dibidang rehabilitasi dan hukum.Kegiatan ini dipimpin oleh dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, Mphselaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dan diselenggarakan di Aula Gedung Lembaga Permasyarakatan Narkoba, Cipinang, Jakarta Timur. Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN mengatakan dari total keseluruhan jumlah penduduk di Jakarta, terdapat ± 7% atau sekitar 300.000 orang diantaranya terindikasi sebagai pecandu narkotika. Jika setiap wilayah di Jakarta ada 1000 RT, artinya ada sekitar 60 orang pecandu setiap RTnya. Ini merupakan angka yang cukup memprihatinkan dan tidak lagi bisa ditangani dengan cara penyuluhan. Harus ada tindak penjangkauan dan rehabilitasi bagi mereka.Disamping itu, pola penyebaran penyalahgunaan Narkoba juga harus menjadi perhatian. Kebanyakan dari mereka melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan cara bergerombol. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah narapidana Narkoba di LP dan dampaknya akan berimbas pada meksimalisasi fasilitas rehabilitasidi dalam Lapas.Kepala LP Narkoba, Cipinang, Thurman Saut Hutapea, menambahkan, jumlah tahan yang ada di LP Narkoba Cipinang saat ini berjumlah 2.753 orang, sementara kapasitas LP Narkoba hanya 1.000 orang. Artinya ada kelebihan kapasitas sekitar 167 % dan ini sangat tidak evektif bagi pihak lapas untuk memaksimalkan pelayanan rehabilitasi bagi para narapidana Narkoba. Saat ini pihak LP Narkoba Cipinang masih berupaya untuk dapat mengembangkan fasilitas baik dari segi tempat maupun sumber daya manusia yang di butuhkan. Memberikan rehabilitasi bagi para Napi merupakan kewajiban bagi kami, tapi permasalahannya kami sangat kekurangan sarana dan prasarana ucapnya.Menyikapi permasalahan tersebut, solusi lain agar Napi penyalahguna Narkoba dapat menjalani Rehabilitasi adalah dengan memberikan peluang rehabilitasi pemerintah di luar lapas. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, Adakah celah bagi Napi penyalahguna Narkoba untuk dapat melakukan Rehabilitasi di Luar LP?. Bagaimana dengan Napi tindak kriminal umum yang juga tersangkut permasalahan Narkoba? Koordinator Advokasi Kasus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Antonius Badar Karwayu mencoba menanggapi hal tersebut dengan melakukan analisa terhadap Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU No. 12 Tahun 1995 dijelaskan pada ketentuan umum bahwa narapidana merupakan termasuk kedalam warga binaan, dan warga binaan memiliki hak-hak diantaranya adalah mendapat perawatan jasmani dan rohani, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta berhak menerima kunjungan keluarga atau orang tertentu. Sedangkan dalam UU No. 35 Tahun 2009, pada pasal 103 Huruf A dan B dijelaskan bahwa pecandu narkotika harus menjalankan pengobatan rehabilitasi baik yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Narkoba maupun tidak.Adanya ketentuan tersebut dan melihat kondisi Lapas Narkoba saat ini, besar kemungkinan bagi seorang narapidana, baik narapidana kasus umum maupun narapidana kasus Narkoba untuk dapat melakukan Rehabilitasi di luar Lapas. Akan tetapi tetap harus ada aturan yang memayungi kebijakan pemberian izin bagi Napi untuk melakukan rehabilitasi di luar Lapas sehingga tidak terjadi penyelewengan wewenang.Dalam diskusi tersebut turut hadir pula Kasubdit Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Basuni, SH., M.Hum. Basuni menjelaskan sejauh ini, Kejaksaan Agung selalu mengawasi peradilan kasus Narkoba dan member tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan penyelahgunaan wewenang Hukum.Deputi Rehabilitasi BNN menambahkan, diskusi kali ini berkaitan dengan hasil diskusi sebelumnya yang membicarakan tentang perlu adanya peradilan khusus kasus Narkoba dan itu perlu didiskusikan lebih lanjut untuk mendapat mencapai kesepakatan bersama. Melalui kegiatan ini, BNN berharap akan ada kesepakatan aturan dan proses hukum yang jelas terkait keputusan rehabilitasi bagi korban penyalah guna dan atau pecandu narkoba sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.Disamping itu perlu adanya pemahaman bagi Semua stakeholder penyelenggara fasilitasi Napi penyalah guna Narkoba untuk dapat memahami hak rehabilitasi Napi di lembaga rehabilitasi pemerintah di luar lapas. Dan kegiatan diskusi ini akan terul bergulir hingga menemukan titik solusi permasalahanBNN

Baca juga:  KEGIATAN BNN KOTA MANADO

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel