Kalimat bebas narkoba dalam judul tulisan ini mengandung maksud sesuai dengan Program Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015 yang berarti bahwa prevalensi penyalah guna narkoba harus di bawah 2,8 % dari total jumlah penduduk yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Artinya, kalimat bebas narkoba tidaklah dimaknai sebagai bebas tanpa aturan atau bebas adanya pelanggaran/penyalahgunaan narkoba. Padahal untuk saat ini, ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba telah merasuk hingga pelosok pedesaan, termasuk tidak menutup kemungkinan, ancaman itu telah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itulah, upaya pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa harus terus dilakukan dengan dukungan dari berbagai pihak agar desa dan segenap elemen masyarakatnya tetap terjaga kualitas derajat kesehatannya. Desa juga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, termasuk bebas dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Seiring dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa konsekuensi salah satunya berupa alokasi anggaran khusus dari APBN yang langsung mengalir ke desa dengan jumlah nominal tidak sedikit. Oleh karena itulah, maka diperlukan langkah pro aktif sekaligus preventif dari berbagai pihak untuk mengawal implementasi anggaran dimaksud agar dapat tepat guna dan tepat sasaran. Atas dasar pertimbangan tersebut, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga menganggap penting melakukan langkah nyata untuk turut serta memberdayakan potensi masyarakat desa yakni dengan cara mengharmonisasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang didukung oleh seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Upaya harmonisasi Program P4GN dengan pemerintah desa dan kelurahan menjadi penting dilakukan karena ancaman potensi bahaya penyalahgunaan narkoba telah merasuk hingga tatanan masyarakat yang terbentang di 239 desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini mendasarkan pada realitas bahwa wilayah Propinsi Jawa Tengah di tahun 2013 menduduki peringkat keenam sebagai daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan ratio kerawanan daerah 1 : 49.897, yang mengandung makna bahwa dari setiap 49.897 warga di Jawa Tengah satu diantaranya adalah penyalah guna narkoba tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin maupun status sosial yang melekat pada struktur masyarakat. Oleh karenanya, pilihan untuk menggandeng pemerintah desa dan kelurahan melalui pemimpinnya yaitu kepala desa dan kepala kelurahan (lurah) dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi yang melibatkan Wakil Bupati Purbalingga, Psikolog Klinik VCT RSUD Goetheng Taroenadibrata dan Pimpinan Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Ichsan Al Islami sebagai narasumber. Rapat Koordinasi Harmonisasi Program P4GN di Lingkungan Pemerintah Desa/Kelurahan se – Kabupaten Purbalingga pun pada akhirnya dapat terlaksana pada tanggal 30 Agustus 2014 sekaligus sebagai implementasi nyata Rencana Aksi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Purbalingga yang merupakan amanat dari Surat Edaran Bupati Nomor : 354/4549 Tahun 2012. Perlu diketahui bahwa dalam Surat Edaran Bupati tersebut, para Camat dan para Kepala Desa / Kelurahan se – Kabupaten Purbalingga diperintahkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Aksi Bidang P4GN Tahun 2011-2015. Penyelenggaraan Rakor Harmonisasi tersebut juga memiliki maksud untuk mendapatkan data pengguna narkoba yang terjadi secara riil di desa / kelurahan, yang dalam pengisian format data tersebut sesuai dengan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor : B/0610/VI/Ka/pm.01.02/2014/BNNK PBG yang telah diberikan kepada seluruh kepala desa / kelurahan pada tanggal 16 Juni 2014. Data pengguna narkoba itu sebagai bahan bagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga untuk melakukan penjangkauan terhadap pecandu narkoba untuk mendapatkan layanan terapi rehabilitasi dan pascarehabilitasi secara komprehensif. Disamping itu, Rakor Harmonisasi juga diharapkan sebagai wahana menambah wawasan dan materi tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi para kepala desa dan kepala kelurahan se – Kabupaten Purbalingga. Sekarang, setelah Rakor Harmonisasi dilaksanakan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga sangat mengharapkan agar kiranya para kepala desa dan kepala kelurahan se – Kabupaten Purbalingga berkenan mendukung program P4GN secara nyata melalui pengalokasian anggaran dalam APBDes Tahun Anggaran 2015, sehingga nantinya dalam Tahun 2015 masing – masing desa / kelurahan dapat secara mandiri melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBDes sebagai wujud dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Terlebih pada tanggal 13 Januari 2015, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga telah mengirim surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga melalui surat nomor : B/0047/I/Ka/pm.01.00/2015/BNNK PBG tanggal 13 Januari 2015 yang pada intinya kembali menegaskan komitmen untuk menggerakkan seluruh perangkat dan masyarakat desa agar bersama-sama menyukseskan program P4GN dengan berbasis penganggaran melalui APBDes Tahun Anggaran 2015. Artinya, sekarang kembali berpulang pada para kepala desa dan kepala kelurahan apakah sudah mulai menganggarkan dalam RAPBDes TA 2015 terkait adanya kegiatan yang mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Semakin banyak desa dan kelurahan yang telah menganggarkan untuk program P4GN, maka semakin cepat pula desa/kelurahan bebas narkoba dapat tumbuh di 239 desa dan kelurahan sehingga citra positif masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga akan semakin meningkat pula. Setidaknya desa bebas narkoba adalah bagian nyata dari dukungan terhadap Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015
Artikel
MEWUJUDKAN DESA BEBAS NARKOBA DI KABUPATEN PURBALINGGA
Terkini
-
BNN DAN PABPDSI KUKUHKAN KOLABORASI, WUJUDKAN DESA BERSINAR 10 Jun 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS LEMBAGA REHABILITASI, DORONG PEMENUHAN SNI 8807:2022 09 Jun 2026 -
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
