Persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam penanganan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Harapannya, dengan persamaan tersebut, maka penanganannya akan proporsional, dan bisa dipilah mana yang memang benar-benar pecandu dan mana yang tergolong predikat bandar ataupun pengedar. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko,S.H. saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Terkait Hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Bandar Lampung, Senin (29/10)Menyinggung soal persepsi, Kepala BNN mengakui bahwa masalah persepsi belum menemukan titik temu yang ideal. Oleh karena itulah ia menegaskan bahwa kegiatan hari ini yang mempertemukan para penegak hukum dari penyidik hingga hakim di kawasan Lampung menjadi hal yang sangat penting untuk digelar. Menurutnya, langkah khusus harus segera diambil di daerah ini, mengingat ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lampung begitu tinggi. Ia menyebutkan, saat ini Lampung menempati urutan ketiga di Pulau Sumatera dalam urusan narkoba. Kita niatkan dari pertemuan ini adalah kita ibadah, agar masyarakat Lampung, terutama yang pengguna atau korban bisa diperlakukan secara proporsional. Harapannya agar Lampung bersih dari narkoba, imbuh Kepala BNN di hadapan puluhan peserta yang berasal dari jajaran penyidik, jaksa, hakim dan stake holder lainnya. Khusus kepada penyidik, Kepala BNN menitipkan pesan agar tidak terjebak dengan kepentingan dan melakukan penyimpangan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Jika penanganan sesuai ketentuan, apalagi sudah melakukan asesmen terpadu, dan rekomendasinya tersangka perlu direhabilitasi maka sebaiknya itu diimplementasikan. Menanggapi hal seperti ini, Jackson Lapalonga, Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri mengatakan bahwa dalam kasus narkoba memang penyimpangan bisa saja terjadi. Oleh karena itulah, peran Propam harus bisa lebih maksimal, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kasus narkoba. Peran aktif tersebut juga sangat dibutuhkan agar para penyidik yang menerapkan rehabilitasi pada tersangka tidak dihinggapi kerisauan atau ketakutan. Jackson mengatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang ditangkap harus fokus untuk diberikan rehabilitasi. Oleh karena itulah, peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi sangat penting untuk melakukan filterisasi. Dalam prakteknya, penempatan penyalah guna narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi memang masih menyisakan kendala. Hal ini juga berawal dari perbedaan cara pandang. Prof Surya Jaya, Hakim Agung dari MA mengungkapkan bahwa perbedaan yang muncul karena adanya ego sektoral, sehingga diperlukan harmonisasi pada tataran kebijakan sektoral. Surya Jaya juga menyoroti soal pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba yang masih berbeda-beda. Menurutnya, pemahaman tentang penyalah guna narkoba itu bukan lagi criminal akan tetapi penderita yang harus mendapatkan pengobatan. Meski demikian, dalam kasus penyalahgunaan narkoba terkait hukum, ia menyebutkan istilah mediasi non penal yaitu proses hukum tetap berjalan tetapi hukumannya rehabilitasi.
Berita Utama
Menyamakan Persepsi Dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024