Persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam penanganan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Harapannya, dengan persamaan tersebut, maka penanganannya akan proporsional, dan bisa dipilah mana yang memang benar-benar pecandu dan mana yang tergolong predikat bandar ataupun pengedar. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko,S.H. saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Terkait Hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Bandar Lampung, Senin (29/10)Menyinggung soal persepsi, Kepala BNN mengakui bahwa masalah persepsi belum menemukan titik temu yang ideal. Oleh karena itulah ia menegaskan bahwa kegiatan hari ini yang mempertemukan para penegak hukum dari penyidik hingga hakim di kawasan Lampung menjadi hal yang sangat penting untuk digelar. Menurutnya, langkah khusus harus segera diambil di daerah ini, mengingat ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lampung begitu tinggi. Ia menyebutkan, saat ini Lampung menempati urutan ketiga di Pulau Sumatera dalam urusan narkoba. Kita niatkan dari pertemuan ini adalah kita ibadah, agar masyarakat Lampung, terutama yang pengguna atau korban bisa diperlakukan secara proporsional. Harapannya agar Lampung bersih dari narkoba, imbuh Kepala BNN di hadapan puluhan peserta yang berasal dari jajaran penyidik, jaksa, hakim dan stake holder lainnya. Khusus kepada penyidik, Kepala BNN menitipkan pesan agar tidak terjebak dengan kepentingan dan melakukan penyimpangan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Jika penanganan sesuai ketentuan, apalagi sudah melakukan asesmen terpadu, dan rekomendasinya tersangka perlu direhabilitasi maka sebaiknya itu diimplementasikan. Menanggapi hal seperti ini, Jackson Lapalonga, Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri mengatakan bahwa dalam kasus narkoba memang penyimpangan bisa saja terjadi. Oleh karena itulah, peran Propam harus bisa lebih maksimal, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kasus narkoba. Peran aktif tersebut juga sangat dibutuhkan agar para penyidik yang menerapkan rehabilitasi pada tersangka tidak dihinggapi kerisauan atau ketakutan. Jackson mengatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang ditangkap harus fokus untuk diberikan rehabilitasi. Oleh karena itulah, peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi sangat penting untuk melakukan filterisasi. Dalam prakteknya, penempatan penyalah guna narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi memang masih menyisakan kendala. Hal ini juga berawal dari perbedaan cara pandang. Prof Surya Jaya, Hakim Agung dari MA mengungkapkan bahwa perbedaan yang muncul karena adanya ego sektoral, sehingga diperlukan harmonisasi pada tataran kebijakan sektoral. Surya Jaya juga menyoroti soal pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba yang masih berbeda-beda. Menurutnya, pemahaman tentang penyalah guna narkoba itu bukan lagi criminal akan tetapi penderita yang harus mendapatkan pengobatan. Meski demikian, dalam kasus penyalahgunaan narkoba terkait hukum, ia menyebutkan istilah mediasi non penal yaitu proses hukum tetap berjalan tetapi hukumannya rehabilitasi.
Berita Utama
Menyamakan Persepsi Dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- TEMUI KEPALA BNN RI, BUPATI BURU AJUKAN PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN BURU 01 Mar 2024
- BNN RI SAMPAIKAN PENGUATAN KOLABORASI DI BANDARA PADA AAITF KE-13 05 Mar 2024