Skip to main content
Berita Utama

Menyamakan Persepsi Dalam Penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Oleh 29 Okt 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam penanganan pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Harapannya, dengan persamaan tersebut, maka penanganannya akan proporsional, dan bisa dipilah mana yang memang benar-benar pecandu dan mana yang tergolong predikat bandar ataupun pengedar. Hal ini disampaikan Kepala BNN, Drs. Heru Winarko,S.H. saat memberikan sambutan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Terkait Hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Bandar Lampung, Senin (29/10)Menyinggung soal persepsi, Kepala BNN mengakui bahwa masalah persepsi belum menemukan titik temu yang ideal. Oleh karena itulah ia menegaskan bahwa kegiatan hari ini yang mempertemukan para penegak hukum dari penyidik hingga hakim di kawasan Lampung menjadi hal yang sangat penting untuk digelar. Menurutnya, langkah khusus harus segera diambil di daerah ini, mengingat ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lampung begitu tinggi. Ia menyebutkan, saat ini Lampung menempati urutan ketiga di Pulau Sumatera dalam urusan narkoba. Kita niatkan dari pertemuan ini adalah kita ibadah, agar masyarakat Lampung, terutama yang pengguna atau korban bisa diperlakukan secara proporsional. Harapannya agar Lampung bersih dari narkoba, imbuh Kepala BNN di hadapan puluhan peserta yang berasal dari jajaran penyidik, jaksa, hakim dan stake holder lainnya. Khusus kepada penyidik, Kepala BNN menitipkan pesan agar tidak terjebak dengan kepentingan dan melakukan penyimpangan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Jika penanganan sesuai ketentuan, apalagi sudah melakukan asesmen terpadu, dan rekomendasinya tersangka perlu direhabilitasi maka sebaiknya itu diimplementasikan. Menanggapi hal seperti ini, Jackson Lapalonga, Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri mengatakan bahwa dalam kasus narkoba memang penyimpangan bisa saja terjadi. Oleh karena itulah, peran Propam harus bisa lebih maksimal, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik kasus narkoba. Peran aktif tersebut juga sangat dibutuhkan agar para penyidik yang menerapkan rehabilitasi pada tersangka tidak dihinggapi kerisauan atau ketakutan. Jackson mengatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang ditangkap harus fokus untuk diberikan rehabilitasi. Oleh karena itulah, peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) menjadi sangat penting untuk melakukan filterisasi. Dalam prakteknya, penempatan penyalah guna narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi memang masih menyisakan kendala. Hal ini juga berawal dari perbedaan cara pandang. Prof Surya Jaya, Hakim Agung dari MA mengungkapkan bahwa perbedaan yang muncul karena adanya ego sektoral, sehingga diperlukan harmonisasi pada tataran kebijakan sektoral. Surya Jaya juga menyoroti soal pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba yang masih berbeda-beda. Menurutnya, pemahaman tentang penyalah guna narkoba itu bukan lagi criminal akan tetapi penderita yang harus mendapatkan pengobatan. Meski demikian, dalam kasus penyalahgunaan narkoba terkait hukum, ia menyebutkan istilah mediasi non penal yaitu proses hukum tetap berjalan tetapi hukumannya rehabilitasi.

Baca juga:  Bangkitkan Kepedulian Masyarakat Untuk Berantas Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel