Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang RehabilitasiPusat Penelitian, Data dan Informasi

Menuju Pendataan Rehabilitasi Real Time, BNN RI Gelar Bimtek Aplikasi SIRENA

Menuju Pendataan Rehabilitasi Real Time, BNN RI Gelar Bimtek Aplikasi SIRENA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi melaksanakan kegiatan Rapat Pengembangan Sistem Informasi Rehabilitasi dan Penyusunan Modul Aplikasi SIRENA di Jakarta, pada Senin (3/10).

Kegiatan ini dilakukan secara hybride yang dihadiri oleh aplikator di BNNP/K/ Balai/Loka dan 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari perwakilan Kementerian, mitra BNN dan BNNP/BNN Kab/Kota serta UPT Rehabilitasi BNN.

Dalam wawancaranya dengan Humas BNN, dr. Farid Amansyah, Sp.PD., Direktur Pascarehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk mengajak kepada wilayah terutama di BNNP/K serta seluruh loka dan balai rehabilitasi menginput kembali aplikasi SIRENA atau aplikasi rehabilitasi narkoba yang dibuat oleh BNN yang telah disesuaikan dengan alur layanan rehabilitasi yang terkini.

“Karena aplikasi ini sangat penting untuk selalu diupdate dan merupakan aplikasi yang akan di integrasikan secara nasional yang telah dibangun oleh BNN untuk menghimpun data rehabilitasi yang ada dinegara kita. Baik yang dilaksanakan oleh BNN sendiri ataupun yang dilaksanakan oleh kementerian lembaga yang melaksanakan rehabilitasi”, imbuh dr. Farid.

Baca juga:  BNN Gelar Silaturahmi Dengan Media Massa Jakarta

Ia menambahkan, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam rangka penginputan data aplikasi SIRENA tersebut.

Diharapkan melalui kegiatan ini, akan terhimpunnya data secara uptodate. Maka ini dapat menjadi bahan untuk pimpinan bagi kita mengambil keputusan dalam langkah-langkah selanjutnya agar supaya pelayanan rehabilitasi yang dilakukan dinegara kita ini betul-betul sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh BNN, tutupnya.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel