Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks kesehatan, penyalahguna narkoba mengalami masalah baik fisik dan psikisnya. Dalam konteks ekonomi, banyak di antara mereka yang berakhir dengan kesulitan finansial karena tidak mampu lagi bekerja.Dengan kompleksitasnya masalah yang dialami para penyalahguna narkoba, maka penanganannya pun harus proporsional. Simplexius Asa, seorang dosen UNDANA, sekaligus seorang pakar hukum yang telah bergelut dalam penanggulangan narkoba selama belasan tahun lamanya, mengatakan, upaya penyelamatan anak bangsa dari jeratan penyalahgunaan narkoba harus dari hati. Karena seperti diulas di awal, dampaknya sangat kompleks, tak hanya dalam kesehatan atau ekonomi semata, tapi juga dalam hal sosial, hukum dan spiritual juga sangat berat dirasakan.Menurutnya pemenjaraan pada penyalahguna narkoba tidak bisa memberikan efek jera karena mereka adalah orang yang sakit. Mereka bahkan tidak bisa memikirkan diri mereka sendiri. Oleh karena itulah, pendekatan penanggulangan narkoba dengan rehabilitasi itu pada prinsipnya untuk mengurangi dampak-dampak yang disebutkan di atas.Hal ini ia sampaikan pada saat memberikan materi teori pemidanaan dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10).Bicara soal teori dalam pemidanaan, seperti telah dijelaskan dalam desertasinya yang berjudul Menata Kerangka Restorative Justice dan Diversi Terhadap Victimless Crime (studi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika), ia menyoroti tentang pentingnya restorative justice. Restorative justice adalah falsafah pemidanaan sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana.Pendekatan Restorative Justice (RJ) juga sesuai untuk diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena selaras dengan salah satu tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam Rancangan KUHP Nasional, bahwa pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.Menurutnya, restorative justice (RJ) merupakan keadilan yang memulihkan. Melalui RJ, penyalahguna narkoba itu harus diobati, karena victimless. Meskipun demikian, sejatinya penyalahguna narkoba itu tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang di sekitarnya, keluarganya, dan juga masyarakat. Karena itulah, dengan filosofi RJ, maka para penyalahguna narkoba itu harus dikembalikan ke masyarakat untuk dibina kembali, dikasihi dan dipulihkan. Di sinilah, aspek kegotong royongan akan timbul, karena di situlah letak filosofis RJ.Sikap yang tepat pada para penyalahguna narkoba adalah dengan tidak mengasingkan mereka atau mengusir mereka dari masyarakat, karena hal ini justru mereka akan ditampungn para bandar dan dijadikan kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba.
Berita Utama
Menangani Penyalahguna Narkoba Dari Hati
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- BNN TEGASKAN PELUANG PENELITIAN GANJA BUKAN UPAYA LEGALISASI 15 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025