Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan pecandu Narkoba melalui upaya rehabilitasi di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat, Senin (28/4). Kegiatan yang mengangkat tema Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP/BNNK di Bidang Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ini dihadiri oleh seluruh Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Rakor ini merupakan bentuk dari implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani oleh BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkumjakpol (Mahkama Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri) pada 11 Maret 2014 lalu. Tak hanya perwakilan BNN, Rakor juga dihadiri oleh perwakilan Kemkes, Kemensos, Kemenkumham, Kejaksaan, serta Bareskrim Polri. Hasil penelitian BNN bersama Puslitkes UI menunjukkan bahwa jumlah pecandu di Indonesia sekitar 3,8 s.d. 4,2 juta jiwa. 27 % diantaranya merupakan kelompok coba pakai, 45% kelompok teratur pakai, 26 % kelompok pecandu bukan suntik dan 2 % kelompok pecandu suntik (Jurnal Data P4GN Edisi Tahun 2013). Dari angka diatas, pecandu yang memerlukan layanan terapi dan rehabilitasi dengan segera adalah 1.190.000 orang. Korban penyalah guna yang tergolong dalam kategori coba pakai dan teratur pakai masih dapat ditangani dengan kegiatan pencegahan primer dan intervensi singkat.Pada tahun 2012, dari estimasi 4,2 juta penyalah guna narkotika di Indonesia hanya sekitar 14.510 orang yang mengakses layanan rehabilitasi di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak pada kelompok usia 26 – 40 tahun yaitu sebanyak 9.972 orang. Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido sendiri, pada tahun 2012 hanya dapat memberikan layanan kepada 908 orang pecandu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar korban penyalah guna narkotika belum mendapat perawatan dan tidak terakses oleh layanan terapi dan rehabilitasi.Adanya PP Wajib Lapor No. 25 Tahun 2011 tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka (dan/atau keluarga) enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu Narkoba. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana.Menghadapi hal tersebut, BNN telah melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkotika. Program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Mahkumjakpol, Kemenkes, Kemensos dan BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui upaya rehabilitasi.Diselenggarakannya Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mensinkronisasikan dan mengkoordinasikan kebijakan/program terkait rehabilitasi pecandu Narkoba kepada seluruh BNNP dan BNNK selaku pelaksana program rehabilitasi di wilayah. Melalui kegiatan ini BNN akan menyiapkan seluruh perangkat pendukung (software dan hardware) yang ada di wilayah khususnya yang terkait dengan pembentukan IPWL dan tim asesmen terpadu. Dengan melibatkan Kementerian terkait yang ikut serta dalam pembentukkan Peraturan Bersama, diharapkan kedepannya BNNP dan BNNK akan menjadi ujung tombak BNN dalam penanganan pecandu di seluruh wilayah di Indonesia
Siaran Pers
Melalui Rapat Koordinasi, BNN Optimalisasi Peran dan Fungsi BNNP dan BNNK di Bidang Rehabilitasi Penyalah Guna dan Korban Penyalah Guna Narkotika
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
