Kejahatan perdagangan gelap Narkoba memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering). Dalam Note of the Secretary – General of the United Nations (1992) dijelaskan bahwa perdagangan Narkoba merupakan bagian dari kejahatan terorganisir dan pencucian uang adalah cara untuk memanipulasi hasilnya.Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.Dalam mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN)selalu menjerat jaringan sindikat Narkoba dengan tindak pidana pencucian uang. Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan Narkotika adalah salah satu upaya negara untuk memiskinkan jaringan sindikat Narkoba. Dengan pemiskinan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan sindikat Narkoba. Namun permasalahannya banyak kendala dan perbedaan pandangan dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.Menyikapi hal ini, BNN menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Permufakatan Jahat dalam Pemberantasan Jaringan Sindikat Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung, PPATK, Kelompok Ahli BNN, dan pakar hukum tindak pidana Narkoba dan pencucian uang ini diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (21/11).Dalam pemaparannya, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., Pakar Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatakan bahwa seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara sebaiknya benar-benar dipergunakan untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta untuk kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial, bukan untuk kebutuhan pembangunan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3).Menurutnya, uang yang dimiliki oleh jaraingan sindikat Narkoba benar-benar berasal dari rakyat yang merupakan penyalah guna atau pecandu Narkoba. Oleh karenanya mereka berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang memadai dengan adanya penyitaan asset milik para sindikat tersebut.Sementara itu, Prof. Komariah yang merupakan mantan Hakim Agung mempertanyakan legalisasi kepemilikan rekening oleh narapidana. Pasalnya, menurut laporan Bank Indonesia, ada salah satu bank yang memperbolehkan siapapun menjadi nasabahnya, termasuk narapidana. Hal ini tentunya bertentangan dengan upaya pemiskinan jaringan sindikat Narkoba.Pihak BNN sendiri masih merasa kesulitan dengan adanya beberapa kebijakan bank, terkait upaya pembekuan rekening milik para sindikat guna kepentingan penyelidikan. Selain bank, BNN juga menghimbau para pemilik jasa money changer untuk lebih memperketat proses penukaran mata uang dengan mempertanyakan asal usul uang tersebut karena tak sedikit jaringan sindikat Narkoba yang menggunakan jasa money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka.Bahkan ada jaringan sindikat Narkoba yang menjadi jasa pengiriman uang para TKI di luar negeri untuk dikirim ke Indonesia, padahal para TKI tersebut tidak pernah mengirimkan uangnya ke Indonesia.Berdasarkan data PPATK, putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal, dari Januari 2005 hingga Januari 2013, kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi (16 kasus), dan penipuan (14 kasus).Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencucian uang sebagian besar berasal dari peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba.
Berita Utama
Mayoritas Kasus Pencucian Uang Berasal Dari Sindikat Narkoba
Terkini
-
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025 -
GELAR BIMTEK, BNN TEKANKAN PENGAWASAN TAHANAN DAN BARANG BUKTI YANG AKUNTABEL SERTA PELAKSANAAN ASESMEN TERPADU BERBASIS ZONASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN HADIRI KONGRES PSIKOLOG KLINIS INDONESIA, SINERGI DALAM PENGUATAN KETANGGUHAN MENTAL MASYARAKAT 24 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025

- WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025
