Kejahatan perdagangan gelap Narkoba memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering). Dalam Note of the Secretary – General of the United Nations (1992) dijelaskan bahwa perdagangan Narkoba merupakan bagian dari kejahatan terorganisir dan pencucian uang adalah cara untuk memanipulasi hasilnya.Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif serta memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.Dalam mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN)selalu menjerat jaringan sindikat Narkoba dengan tindak pidana pencucian uang. Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kejahatan Narkotika adalah salah satu upaya negara untuk memiskinkan jaringan sindikat Narkoba. Dengan pemiskinan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan sindikat Narkoba. Namun permasalahannya banyak kendala dan perbedaan pandangan dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.Menyikapi hal ini, BNN menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Permufakatan Jahat dalam Pemberantasan Jaringan Sindikat Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung, PPATK, Kelompok Ahli BNN, dan pakar hukum tindak pidana Narkoba dan pencucian uang ini diselenggarakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (21/11).Dalam pemaparannya, Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., Pakar Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatakan bahwa seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dirampas untuk negara sebaiknya benar-benar dipergunakan untuk pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta untuk kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial, bukan untuk kebutuhan pembangunan lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat (3).Menurutnya, uang yang dimiliki oleh jaraingan sindikat Narkoba benar-benar berasal dari rakyat yang merupakan penyalah guna atau pecandu Narkoba. Oleh karenanya mereka berhak mendapatkan pelayanan rehabilitasi yang memadai dengan adanya penyitaan asset milik para sindikat tersebut.Sementara itu, Prof. Komariah yang merupakan mantan Hakim Agung mempertanyakan legalisasi kepemilikan rekening oleh narapidana. Pasalnya, menurut laporan Bank Indonesia, ada salah satu bank yang memperbolehkan siapapun menjadi nasabahnya, termasuk narapidana. Hal ini tentunya bertentangan dengan upaya pemiskinan jaringan sindikat Narkoba.Pihak BNN sendiri masih merasa kesulitan dengan adanya beberapa kebijakan bank, terkait upaya pembekuan rekening milik para sindikat guna kepentingan penyelidikan. Selain bank, BNN juga menghimbau para pemilik jasa money changer untuk lebih memperketat proses penukaran mata uang dengan mempertanyakan asal usul uang tersebut karena tak sedikit jaringan sindikat Narkoba yang menggunakan jasa money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka.Bahkan ada jaringan sindikat Narkoba yang menjadi jasa pengiriman uang para TKI di luar negeri untuk dikirim ke Indonesia, padahal para TKI tersebut tidak pernah mengirimkan uangnya ke Indonesia.Berdasarkan data PPATK, putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal, dari Januari 2005 hingga Januari 2013, kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi (16 kasus), dan penipuan (14 kasus).Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencucian uang sebagian besar berasal dari peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba.
Berita Utama
Mayoritas Kasus Pencucian Uang Berasal Dari Sindikat Narkoba
Terkini
-
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026 -
BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026 -
GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026 -
BNN PERINGATI ISRA MI’RAJ, PERKUAT KETANGGUHAN MENTAL PEGAWAI 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI NATAL NASIONAL 2025 BERSAMA PRESIDEN RI 06 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- OPERASI P4GN TERPADU DI WILAYAH PERBATASAN: BNN TEGAS MEMBERANTAS, HUMANIS MEMULIHKAN 20 Jan 2026

- BERADA DI GARIS DEPAN PERBATASAN, KEPALA BNN RI INSTRUKSIKAN JAJARAN DI WILAYAH KEPRI PASANG MATA DAN TELINGA, PERKUAT KOLABORASI 18 Jan 2026
