Skip to main content
Siaran Pers

Mantan Napi Jalankan Produksi Narkoba Rumahan

Oleh 28 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Geliat produksi sabu kelas rumahan kini mulai mengkhawatirkan. Dalam sepekan, BNN berhasil mengungkap industri sabu rumahan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Medan, Aceh dan terakhir di Jakarta. Di Jakarta, BNN berhasil mengamankan sindikat produsen narkoba yang terdiri dari seorang ibu, dua putra dan dibantu seorang teman wanita salah seorang putranya, Senin (27/4). Lagi-lagi, sang peracik utama sabu ini mantan napi yang baru bebas dari penjara pada November 2014.Tim BNN berhasil membekuk empat tersangka antara lain : sang ibu bernama KTJ (58), kedua putranya yaitu SA (36) dan AL (34), serta kekasih AL bernama NA (33). Keempatnya diamankan tim BNN di sebuah rusun sempit berukuran kurang lebih 4×6 meter, di Rusun Kapuk Muara Penjaringan, Blok B Nomor 3.14.Berdasarkan pengakuan AL, ia mulai memproduksi sabu sejak satu bulan yang lalu. Ia paham teknik pembuatan sabu karena pernah mempelajarinya saat mendekam di LP Cipinang. Setelah keluar dari lapas pada November tahun lalu, Al mulai mencoba berbisnis narkoba.Dalam kasus narkoba, AL bukan pemain baru, karena sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran ekstasi sebanyak 13 butir hingga akhirnya mendekam di penjara selama lima tahun. Sementara itu, pabrik sabu yang ia jalankan termasuk kategori kecil. Dengan bahan yang dimilikinya saat ditangkap, ia mengaku bisa memproduksi sabu seberat 0,5 hingga 1 kg sabu.Di TKP, petugas BNN menyita sabu hasil produksi ±162 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu cair yang sedang dalam proses kristalisasi sebanyak ±150 mili liter. Sementara itu prekursor atau bahan pembuat narkotika yang disita antara lain efedrin (diekstrak dari obat flu), Asam sulfat, Toluen, Aseton. Selain prekursor, bahan pendukung lain yang disita antara lain ; Methanol, Iodin, Red fosfor,soda api.Kepala BNN, DR Anang Iskandar menegaskan terus berupaya keras untuk menangkal supply narkoba dari luar dan memberantas produksi narkoba di dalam negeri sendiri. BNN terus bekerja keras agar industri narkoba rumahan tidak menjamur di Indonesia.Ia juga menghimbau agar masyarakat semakin proaktif untuk berperan serta dalam menangkal ancaman narkoba dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan.Pada sisi lainnya, kerja sama lintas sektoral penting untuk terus dikembangkan bersama dengan instansi terkait seperti Polri, Kemenkes, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, BPOM dalam rangka meningkatkan pengawasan prekursor narkotika.Dalam kasus pabrik narkoba ini, para pelaku kejahatan dikenakan pasal 112 ayat (2), 113 ayat (2), 129 huruf a dan b, Jo Pasal 132 ayat (2), Pasal 133 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a dan b Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga:  Waspada! Obat-Obatan Daftar G Berpotensi Jadi Narkoba Jenis Baru

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel