BNN pada tanggal 24 April 2015 mengungkap pabrik narkoba rumahan (Kitchen Lab/KL) di dua lokasi berbeda yaitu, Aceh Tamiang dan Medan. Dari jaringan ini, BNN mengamankan enam tersangka yang mengaku sudah dua tahun beroperasi produksi barang haram berbentuk shabu. Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dari penyelidik BNN yang bekerja secara intensif selama 4 bulan terhadap sindikat prekursor Narkoba di daerah Sumatera Utara. Di daerah tersebut dicurigai terdapat peredaran gelap prekursor dan bahan kimia lainnya yang diduga kuat sebagai bahan dasar untuk memproduksi Narkoba jenis shabu.Aceh TamiangTim Penyelidik dan Penyidik BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang berada di lokasi Dusun Batang Meku, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruai, Kab Aceh Tamiyang, yaitu atas nama: 1. M, usia 35 tahun berperan sebagai koki alias pemasak, 2. SO, usia 45 tahun berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pembuatan sabu, 4. R, usia 40 tahun berperan sebagai membantu dalam proses produksi. Khusus untuk R yang juga merupakan istri dari So saat ditangkap diketahui telah membuang barang bukti berupa shabu hasil produksi sebanyak belasan gram.Barang Bukti yang diketemukan di TKP adalah peralatan lengkap pembuatan shabu yang terdiri dari, 1 (satu) buah box sterofoam berisi bahan-bahan mentah (prekursor narkotika) untuk pembuatan sabu dan bahan kimia utama lainnya di antaranya adalah diduga red fosfor, iodine, Hcl, H2SO4, xylene, aceton, alcohol, yodium, napacine (ekstrak ephedrine).MedanTim BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan ke Medan bersama tim BNNP Sumut, dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial E, usia 34 tahun berperan sebagai koki. E diamankan pada saat berada di ATM dekat rumahnya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di kawasan Letjen Jamin Ginting, Gg Bendungan, No.4 LK 1, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.Di TKP petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan prekursor untuk membuat narkoba di antaranya adalah jerigen, gelas-gelas ukur, tungku, kompor listrik, selang. Shabu hasil racikan tersebut diatas cara pembuatannya berdasarkan referensi dari media internet, youtube. Menurut pengakuan tersangka Shabu-shabu hasil produksinya tersebut diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 Jo pasal 132 sub pasal 129 huruf a, b, c, d sub pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Aceh dan Medan
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
