BNN pada tanggal 24 April 2015 mengungkap pabrik narkoba rumahan (Kitchen Lab/KL) di dua lokasi berbeda yaitu, Aceh Tamiang dan Medan. Dari jaringan ini, BNN mengamankan enam tersangka yang mengaku sudah dua tahun beroperasi produksi barang haram berbentuk shabu. Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dari penyelidik BNN yang bekerja secara intensif selama 4 bulan terhadap sindikat prekursor Narkoba di daerah Sumatera Utara. Di daerah tersebut dicurigai terdapat peredaran gelap prekursor dan bahan kimia lainnya yang diduga kuat sebagai bahan dasar untuk memproduksi Narkoba jenis shabu.Aceh TamiangTim Penyelidik dan Penyidik BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang berada di lokasi Dusun Batang Meku, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruai, Kab Aceh Tamiyang, yaitu atas nama: 1. M, usia 35 tahun berperan sebagai koki alias pemasak, 2. SO, usia 45 tahun berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pembuatan sabu, 4. R, usia 40 tahun berperan sebagai membantu dalam proses produksi. Khusus untuk R yang juga merupakan istri dari So saat ditangkap diketahui telah membuang barang bukti berupa shabu hasil produksi sebanyak belasan gram.Barang Bukti yang diketemukan di TKP adalah peralatan lengkap pembuatan shabu yang terdiri dari, 1 (satu) buah box sterofoam berisi bahan-bahan mentah (prekursor narkotika) untuk pembuatan sabu dan bahan kimia utama lainnya di antaranya adalah diduga red fosfor, iodine, Hcl, H2SO4, xylene, aceton, alcohol, yodium, napacine (ekstrak ephedrine).MedanTim BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan ke Medan bersama tim BNNP Sumut, dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial E, usia 34 tahun berperan sebagai koki. E diamankan pada saat berada di ATM dekat rumahnya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di kawasan Letjen Jamin Ginting, Gg Bendungan, No.4 LK 1, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.Di TKP petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan prekursor untuk membuat narkoba di antaranya adalah jerigen, gelas-gelas ukur, tungku, kompor listrik, selang. Shabu hasil racikan tersebut diatas cara pembuatannya berdasarkan referensi dari media internet, youtube. Menurut pengakuan tersangka Shabu-shabu hasil produksinya tersebut diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 Jo pasal 132 sub pasal 129 huruf a, b, c, d sub pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Aceh dan Medan
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025