BNN pada tanggal 24 April 2015 mengungkap pabrik narkoba rumahan (Kitchen Lab/KL) di dua lokasi berbeda yaitu, Aceh Tamiang dan Medan. Dari jaringan ini, BNN mengamankan enam tersangka yang mengaku sudah dua tahun beroperasi produksi barang haram berbentuk shabu. Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan dari penyelidik BNN yang bekerja secara intensif selama 4 bulan terhadap sindikat prekursor Narkoba di daerah Sumatera Utara. Di daerah tersebut dicurigai terdapat peredaran gelap prekursor dan bahan kimia lainnya yang diduga kuat sebagai bahan dasar untuk memproduksi Narkoba jenis shabu.Aceh TamiangTim Penyelidik dan Penyidik BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka yang berada di lokasi Dusun Batang Meku, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruai, Kab Aceh Tamiyang, yaitu atas nama: 1. M, usia 35 tahun berperan sebagai koki alias pemasak, 2. SO, usia 45 tahun berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi pembuatan sabu, 4. R, usia 40 tahun berperan sebagai membantu dalam proses produksi. Khusus untuk R yang juga merupakan istri dari So saat ditangkap diketahui telah membuang barang bukti berupa shabu hasil produksi sebanyak belasan gram.Barang Bukti yang diketemukan di TKP adalah peralatan lengkap pembuatan shabu yang terdiri dari, 1 (satu) buah box sterofoam berisi bahan-bahan mentah (prekursor narkotika) untuk pembuatan sabu dan bahan kimia utama lainnya di antaranya adalah diduga red fosfor, iodine, Hcl, H2SO4, xylene, aceton, alcohol, yodium, napacine (ekstrak ephedrine).MedanTim BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan ke Medan bersama tim BNNP Sumut, dan berhasil mengamankan tersangka dengan inisial E, usia 34 tahun berperan sebagai koki. E diamankan pada saat berada di ATM dekat rumahnya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di kawasan Letjen Jamin Ginting, Gg Bendungan, No.4 LK 1, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.Di TKP petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan prekursor untuk membuat narkoba di antaranya adalah jerigen, gelas-gelas ukur, tungku, kompor listrik, selang. Shabu hasil racikan tersebut diatas cara pembuatannya berdasarkan referensi dari media internet, youtube. Menurut pengakuan tersangka Shabu-shabu hasil produksinya tersebut diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya.Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 sub pasal 112 Jo pasal 132 sub pasal 129 huruf a, b, c, d sub pasal 137 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Siaran Pers
BNN Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan di Aceh dan Medan
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026
