1. Maksud dan Tujuan a. MaksudMelakukan advokasi dan sosialisasi sekaligus berupaya melakukan sinergitas program pemberdayaan alternatif bagi upaya penanggulangan bahaya Narkoba baik di kawasan perkotaan maupun di kawasan pedesaan khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, sehingga ke depan program ini dapat dilaksanakan berkelanjutan.b. Tujuan1. Memberikan pemahaman kepada instansi terkait tentang program Pemberdayaan Alternatif, sehingga antara BNN dan instansi terkait tersebut dapat bersinergi untuk bersama melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan masyarakat.2. Melakukan pensinergian program Pemberdayaan Alternatif dengan masyarakat, agar masyarakat menyadari peran sertanya dalam penanggulangan Narkoba di lingkungan masing-masing.Kegiatan Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha dilaksanakan pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2012, bertempat di Hotel Horison, Makassar, Sulawesi Selatan dan Balai Penelitian Tanaman Serealia (Balitsereal), Maros, Sulawesi Selatan.Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha di Makassar dibuka oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan dihadiri oleh pejabat dan staf Direktorat Pemberdayaan Alternatif, BNNP Sulawesi Selatan, Instansi pemerintah terkait, LSM dan kalangan dunia usaha.PesertaPeserta Lokakarya adalah 50 orang dari kementerian terkait dan kalangan dunia usaha di Provinsi Sulawesi Selatan. (nama peserta, terlampir)Narasumber dan MateriNarasumber Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha di Makassar, adalah :1) Drs. V. Sambudiyono, M.M, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional, dengan materi program Alternative Development Badan Narkotika Nasional.2) AKP Kamaluddin, SH, M.Si, Kasubag Renmin Polda Sulawesi Selatan, dengan materi Permasalahan Narkotika di Kawasan Perkotaan dan Pedesaan di Provinsi Sulawesi Selatan.3) Drs. H. Andi Yaksan Hamzah, MS, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi Peningkatan Peran Lembaga Ekonomi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Sulawesi.4) Dr. Andi Syahrir Kube, S.E., M.Si, Penanggung Jawab PNPM Mandiri Perdesaan, PMD Provinsi Sulawesi selatan, dengan materi Pengalaman PNPM Mandiri dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan.5) DR. Ramlah Arief, Katim Peneliti, Balai Penelitian Tanaman Sereal Makassar, penjelasan tentang visi, misi dan fungsi Balitsereal di Indonesia.2. Kesimpulana. Misi dari program Pemberdayaan Alternatif :· Membangun komitmen, bersinergi, dan berkoordinasi dengan pimpinan pusat sampai tingkat propinsi;· Mengintegrasi sektor-sektor yang rentan terlibat dalam pasar gelap Ganja;· Mencegah dan memberantas penanaman gelap Ganja;· Memberdayakan sosio-ekonomi masyarakat Aceh.b. Kunci penting dalam program Pemberdayaan Alternatif yaitu :· Kampanye anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;· Aspek ekonomi dan perkembangan sosial;· Partisipasi dan masyarakat setempat.c. Konsep pemberdayaan masyarakat menjadi suatu paradigma baru pembangunan yang masih dilakukan pada setiap organisasi atau lembaga pemerintah/masyarakat, sehingga agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tersebut dapat berjalan efektif, perlu dilakukan usaha terpadu agar menjadi jelas tugas dan tanggung jawab tiap-tiap kelembagaan.d. Upaya strategis peningkatan peran lembaga ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat :· Kemudahan pelayanan dalam mekanisme pasar;· Pengoptimalan upaya pemberdayaan dan pengembangan interkoneksitas antar kabupaten dan kota;· Pengembangan semangat kerjasama antar kelompok usaha kecil dan menengah;· Pengembangan usaha pertanian untuk kompetisi di pasar global;· Pengembangan ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi;· Pemberdayaan kelembagaan kelompok usaha ekonomi kerakyatan;· Perlu adanya sistem pelayanan pada setiap bidang transportasi, komunikasi, perdagangan dan finansial;· Pengembangan sistem energi yang murah dan ramah lingkungan.e. Upaya pemberdayaan diharapkan memuat hal pokok seperti :· Adanya bantuan dana sebagai modal usaha;· Pembangunan prasarana;· Penyediaan sarana untuk memperlancar pemasaran hasil produksi;· Penguatan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat.f. Upaya pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Selatan diharapkan dapat dilaksanakan secara baik, dengan bersinergi antar berbagai lembaga dengan menggunakan model perencanaan yang benar.g. Pendekatan program pemberdayaan masyarakat dapat menjadi solusi alternatif pemecahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, antara lain:· Upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan pembinaan dan pengawasan, penyuluhan dan pengawasan tempat hiburan malam;· Upaya represif (penindakan);· Upaya kuratif (pengobatan);· Upaya rehabilitatif (rehabilitasi).h. PNPM memiliki mekanisme pendekatan partisipatif, yakni pendekatan PNPM dengan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Bentuk pendekatan partisipatif ini dapat berupa penyuluhan atau cara live in (hidup bersama masyarakat) dan bekerja dengan masyarakat.i. PNPM memiliki kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa. Hal ini untuk mempermudah pensinergian program dengan BNN.j. Program pemberdayaan masyarakat yang diemban oleh PNPM Mandiri, membutuhkan adanya perubahan mindset. Perubahan akan terjadi dengan syarat :· Karakteristik masyarakatnya bagus;· Sosialisasinya bagus;· Pelatihan yang bagus.k. Konsep penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dengan mengikutsertakan seluruh golongan dan masyarakat, dilakukan dengan pola :· Pre emtif;· Preventif;· Represif;· Treatment;· Rehabilitasi.l. Faktor yang mempengaruhi peredaran gelap Narkoba, yaitu :· Permintaan (tingginya permintaan pemakaian/konsumtif);· Pemasok (jumlah pemasok meningkat, karena banyaknya keuntungan yang diperoleh);· Penunjang (rendahnya pengawasan terhadap perizinan tempat hiburan);· Strategis peredaran.m. Dalam upaya P4GN, penegak hukum dan masyarakat bersinergi dalam perwujudan pencegahan peredaran gelap Narkoba, yang diwujudkan dalam :· Pelaporan kepada Polri/BNN adanya dugaan tindak pidana narkotika dan prekursor;· Penyampaian saran dan pendapat kepada Polri dan BNN yang menangani tindak pidana narkotika dan prekursor;· Adanya perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya.n. Upaya sinergi antara Pemerintah, pihak terkait yang tertuang dalam pasal 109, yaitu pemberian penghargaan oleh Pemerintah, kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya P4GN.o. Sinergitas antara BNN dan Balitsereal, mengindikasikan adanya bentuk kerjasama dalam pencapaian tujuan alih fungsi dan alih profesi dalam pencegahan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.p. Sebelumnya, lahan ganja masih dialihfungsikan dengan tanaman-tanaman produktif, seperti : Nilam, Jabon dengan tumpang sari tanaman Kunyit. Namun, dengan adanya sinergitas antara BNN dan Balitsereal, memungkinkan tanaman Jagung juga dapat diaplikasikan sebagai pengganti tanaman Ganja dalam tujuan alih fungsi lahan. Yang dalam hal ini masih dikembangkan pula oleh pihak Balitsereal, guna mendeteksi varietas yang cocok tanam di Aceh.q. Apabila tujuan alih fungsi dapat tercapai, sehingga memungkinkan pula untuk alih profesi para petaninya, yaitu dari petani Ganja menjadi petani Jagung. Pihak Balitsereal juga akan membantu petani dalam pelatihan-pelatihan, yang membuat petani mampu untuk menghasilkan tanaman Jagung yang berkualitas.
Berita Utama
Lokakarya Sinergi Program Pemberdayaan Alternatif pada Instansi Pemerintah, LSM dan Kalangan Dunia Usaha
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023