Skip to main content
Berita Utama

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba Di Kecamatan Sepatan Tangerang

Oleh 20 Agu 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Latar BelakangPenyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih terus menjadi ancaman serius bagi setiap Negara, hal ini diakibatkan oleh terjadinya peningkatan produksi Narkoba secara illegal dan pendistribusian yang begitu cepat dan meluas dengan tidak lagi mengenal batas antara Negara, yang mengakibatkan korban penyalahgunaan Narkoba yang setiap tahun mengalami peningkatan.Upaya pengawasan Narkoba yang ketat oleh Negara-negara di dunia telah dapat mengendalikan peredaran Narkoba di Eropa, Amerika dan Asia. Namun demikian transaksi dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorganisir (organized crime) ternyata terus meningkat, sehingga diperlukan berbagai macam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba.Berdasarkan penggolongan Narkoba tahun 2007-2011 jumlah kasus Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya mengalami peningkatan yaitu dari 17.834 kasus (2010) menjadi 19.045 kasus (2011) atau sebesar 6,8 % untuk kasus Narkotika, 1.181 kasus (2010) menjadi 1.601 kasus (2011) atau sebesar 35,6 % untuk kasus Psikotropika, dan 7.599 kasus (2010) menjadi 9.067 kasus (2011) atau sebesar 19,35 % untuk kasus bahan adiktif lainnya.Hasil survei yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 tentang survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia (Kerugian Sosial dan Ekonomi), diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2 % atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk (berusia 10-60 tahun). Hal ini mengalami peningkatan sebesar 0,21 % bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang.Dalam rangka mendukung arah kebijakan dan strategi Badan Narkotika Nasional, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap II tahun 2010-2015, arah kebijakan dan strategi BNN melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). Strategi yang dilakukan dengan cara mendorong peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan masyarakat bebas Narkoba, membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu pendekatan atau strategi dimana masyarakat diberikan kuasa dan kekuatan (Empowering Community) melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan supaya mereka mampu mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan mereka dan kemudian dapat mencari sumber daya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi.Pemberdayaan masyarakat mempunyai tujuan dengan sasaran terciptanya lingkungan yang sehat meliputi lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba. Lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba sangat berdampak positif dalam mendukung produktifitas lingkungan yang kondusif. Pemberdayaan masyarakat melalui berbagai pendekatan yang tertumpu pada penyadaran pentingnya pemberdayaan sehingga masyarakat tersebut memiliki daya tangkal/imun yang tinggi terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba. Dengan terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, maka dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pemberdayaan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap Narkoba, serta dapat tercapai melalui peningkatan peran serta lingkungan masyarakat terkait dan komponen masyarakat bangsa dan negara.Berbagai upaya penegakkan hukum bagi kejahatan Narkoba terus menerus dilakukan secara intensif di tempat-tempat rawan kejahatan Narkoba. Namun upaya dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran gelap Narkoba melalui penegakkan hukum dan pemberantasan jaringan Narkoba ini tampaknya belum diimbangi dengan upaya peningkatan ketahanan masyarakat dari kejahatan Narkoba, sehingga berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini sepertinya tidak memberikan sumbangan yang berarti bagi penurunan angka prevalensi penyalahgunaa Narkoba. Oleh karena itu harus diupayakan peningkatan kesadaran masyarakat, agar masyarakat mau dan mampu untuk berperan serta dalam upaya P4GN. Peran serta masyarakat diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika pada Bab XIII Pasal 104, 105, 106, 107 dan 108, tentang Peran Serta Masyarakat.Hal ini telah menjadi kekuatan sebagai payung hukum untuk mengatur proses institusi BNN dalam memberdayakan lingkungan masyarakat. Sebagaimana yang bisa kita pahami bersama bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, memerlukan upaya sinergis, komprehensif dan multi dimensional agar dapat hasil yang maksimal. Upaya tersebut di atas sudah tentu hanya dapat dilaksanakan secara bertahap, konsisten dan berkesinambungan dan pada akhirnya akan membawa dampak kepada pencapaian kondisi Indonesia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba menuju Drugs Free pada tahun 2015.Oleh karena itu permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama baik oleh pemerintah dan masyarakat, karena dampak ancaman penyalahgunaan Narkoba bukan saja terhadap kelangsungan hidup dan masa depan pelakunya, melainkan penderitaan dan beban ekonomi yang berat terhadap keluarganya, tetapi juga telah menimbulkan ancaman terhadap 98,5 % dari jumlah populasi bangsa Indonesia yang belum terkena, khususnya generasi muda yang produktif dan menentukan kelangsungan hidup serta masa depan bangsa dan Negara. Adapun strategi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Peran Serta Masyarakat dalam program P4GN adalah dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi dan heroin.1.

Baca juga:  Spirit Dekriminalisasi Terhadap Penyalahguna Narkoba

Maksud dan Tujuana. MaksudPenyusunan Laporan Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba dimaksud, sebagai langkah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan masyarakat bagi seluruh lingkungan masyarakat untuk menyatukan komitmen, menyamakan persepsi, pandangan-pandangan dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba sehingga masyarakat mempunyai daya tangkal/imun terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya, dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN). b. Tujuan Laporan Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba ini, bertujuan untuk memberdayakan lingkungan masyarakat supaya berperan serta aktif dalam pelaksanaan program P4GN, untuk mewujudkan Lingkungan Masyarakat Bebas Narkoba.Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba di Kecamatan Sepatan, dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2012 bertempat di Aula Kecamatan Sepatan, TangerangPelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba di Kecamatan Sepatan, dihadiri dengan jumlah peserta sebanyak 200 (dua ratus) Orang, terdiri dari :1) Kelurahan Sepatan2) Kelurahan Pondok Jaya3) Kelurahan Karet 4) Kelurahan Kayu Agung5) Kelurahan Kayu Bangkok6) Kelurahan Mekar Jaya7) Kelurahan Pisangan Jaya Kelurahan Sarakan

Baca juga:  Pecandu Dihukum Rehabilitasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel