Tidak kurang dari 30 anggota DPRD Kabupaten Jepara dari komisi A dan C, beserta beberapa pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (28/8).Pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Jepara, Jafar Faedhoni, mengatakan bahwa kunjungannya kali ini ke BNN adalah selain untuk menjalin tali silaturahim juga untuk meminta berbagai penjelasan, saran, dan petunjuk terkait dengan persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jepara.Kami ingin mendapatkan poin-poin yang konkret mengenai berbagai hal yang harus dipersiapkan dalam upaya pembentukan BNNK Jepara, ungkap Jafar.Saat disinggung upaya persiapan di daerah Jepara, Jafar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jepara menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah siap untuk membentuk lembaga vertikal BNNK. Hal ini ditandai dengan draft Nota Kesepahaman antara Pemkot Jepara dengan BNN yang sudah disusun.Draft MoU pembentukan BNNK ini sudah disiapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jepara, dan kami selaku dewan diminta untuk memberikan pandangannya terhadap draft tersebut, dan kami ke BNN untuk meminta berbagai informasi penting mengenai persiapan apa yang harus dilakukan untuk pembentukan BNNK Jepara, ujar Jafar kepada Humas BNN.Terkait dengan mekanisme pembentukan lembaga vertikal BNN di daerah, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BNN, Sri Mulyati, menjelaskan bahwa pembentukan BNNK dapat terlaksana jika sebuah daerah itu sudah memenuhi kriteria.Menurut Sri, prioritas pembentukan BNNK pada tahun 2012, ini adalah daerah-daerah penyangga ibu kota yang rawan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Selain itu, daerah-daerah yang berada di luar penyangga ibu kota dan rawan dari aspek konsumsi, serta peredaran gelap Narkoba, juga jadi prioritas utama untuk segera dibentuk BNNK.Selain tingkat kerawanan sebuah daerah, aspek penting yang menjadi kriteria adalah daerah tersebut sudah menunjukan komitmenya melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan BNN terkait dengan penyediaan lahan, sarana, dan prasarana. Kriteria yang kedua adalah jika daerah tersebut termasuk dalam kategori yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Berdasarkan Rencana Strategis BNN hingga tahun 2014 mendatang, ada 156 BNNK yang akan dibentuk. Hingga saat ini, sudah ada 75 BNNKab/Kota yang terbentuk. Penentuan kabupaten atau kota yang akan dibentuk tersebut bukan domain BNN, akan tetapi Kementerian Aparatur Negara.BNN menyodorkan sejumlah nama daerah yang akan dibentuk BNNK dan Kemenpan yang berwenang untuk menentukan kota atau kabupaten mana saja yang bisa dibentuk, ujar Sri.Ketika ditanyakan bagaimana proporsi ideal personel BNNK, Sri menyebutkan bahwa BNNK harus memiliki seorang Kepala, dibantu dengan Kasubag TU, Kepala Seksi Pencegahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Kepala Seksi Pemberantasan. Masing-masing Kepala Seksi dibantu dengan staf.Jadi jika dikalkulasikan, jumlah personel BNNK yang ideal adalah maksimal 40 orang, imbuh Sri.Sementara itu, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN (Dayamas), Sambudiyono menyampaikan apresiasinya pada pihak DPRD yang menyempatkan diri datang ke BNN untuk bertukar pikiran tentang persiapan pembentukan BNNK.Saya sangat mengapresiasi atas langkah maju para anggota DPRD Jepara yang datang ke BNN untuk mendiskusikan hal-hal penting guna persiapan pembentukan BNNK. Hal ini tentu saja merupakan wujud kepedulian Anda semua akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, ungkap Deputi Dayamas.Menurut Deputi Dayamas, kawasan Jepara terbilang cukup rawan akan peredaran Narkoba. Pada tahun 2007 lalu, di kawasan ini terjadi penyelundupan Narkoba lewat barang furniture, dan pada tahun 2009, sebuah laboratorium gelap Narkoba juga ditemukan di kota yang terkenal dengan ukirannya tersebut. Oleh karena itu, ia menilai bahwa pembentukan BNNK di Jepara merupakan langkah yang sangat penting. (BK)
Berita Utama
Kunjungan DPRD Jepara ke BNN
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- KUNJUNGI BANK MANDIRI, KEPALA BNN RI BANGUN KOLABORASI 21 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN PANDANGAN DAN REKOMENDASI TERKAIT NARKOTIKA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS 18 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- SIDE EVENT SIDANG CND KE-67: BNN RI PAPARKAN PEMANFAATAN SCIENTIFIC INFORMATION DALAM DETEKSI DINI NPS 19 Mar 2024