Prekursor dalam hal ini Safrole dalam bentuk minyak kaya akan safrole (umumnya dikenal sebagai minyak sassafras) dan dapat digunakan secara ilegal prekursor untuk pembuatan MDMA atau biasa disebut ?ekstasi?. Di dalam perdagangan Safrole-Rich Oil ini ternyata sudah lama diekspor ke luar negeri dengan khasiat sebagai bahan baku untuk pembuatan minyak wangi, tetapi peredarannya ke luar negeri mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Safrol Oil ini harus diawasi karena sebagai bahan baku untuk pembuatan ekstasi.Peraturan di Indonesia sekarang ini untuk permasalahan import prekursor sudah diatur dalam Kep Menperindag Nomor : 647/MPP/Kep/10/2004 dan baru-baru ini telah keluar peaturan mengenai eksport prekursor dimana para eksportir tersebut untuk mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Badan Narkotika Nasional dan Kepala Bareskrim Polri, ketentuan ekspor tersebut diatur dalam Kep Menperindag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007.Agar minyak safrol dapat diawasi oleh pemerintah, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan UNODC mengadakan Lokakarya Nasional dengan tema ?Produksi dan Perdagangan Minyak Essential Yang Kaya Akan Kandungan Safrole di Indonesia? pada tanggal 7-8 Maret 2007 di Hotel Aston, Jakarta. Dari Hasil Lokakarya tersebut disimpulkan oleh Tim Perumus bahwa :1. Safrole Rich-Oil adalah Minyak Atsiri yang mengandung Safrole dengan kadar tinggi antara lain Minyak Atsiri yang diproses dari Pohon Pakanangani/Sassafras Oil.2. Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian perlu malakukan kejian dan penelitian jenis tanaman yang mengandung SRO, untuk dibuatkan database yang akan digunakan oleh Badan POM dan Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi.3. Badan POM melakukan inventasrisasi produk minyak gosok yang berbahan SRO.4. Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi produsen Minyak Atsiri yang diperkirakan mengandung SRO.5. BNN akan menindaklanjuti dengan mebuat surat kepada instansi terkait sesuai tupoksi dan dikoordinasikan lebih lanjut.6. Perlu diusulkan Pos Tarif tersendiri untuk SRO : secara Internasional ke WCO dan atau secara Nasional ke Departemen Keuangan.7. Peraturan Menteri Perdagangan No.05 Tahun 2007 tentang Ketentuan Prekursor, Pasal 10 agar lebih diperjelas uraian jenis barangnya setelah ada kajian dari instasni terkait.8. Perlu regulasi pengawasan pengelolaan precursor/SRO yang di produksi di dalam negeri, diimpor dan diedarkan di dalam negeri.
Berita Utama
LOKAKARYA NASIONAL ?PRODUKSI DAN PERDAGANGAN MINYAK ESSENSIAL YANG KAYA AKAN KANDUNGAN SAFROLE DI INDONESIA
Terkini
-
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026 -
INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026 -
BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026 -
LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026
Populer
- BNN MAKNAI IDUL FITRI SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI DAN PENGUATAN SINERGI ORGANISASI 30 Mar 2026

- ANCAMAN NARKOBA MAKIN SERIUS, BNN KERAHKAN 1.818 FASILITATOR 01 Apr 2026

- BNN DAN UNJ PERKUAT KOLABORASI: DARI KURIKULUM HINGGA PROGRAM ANANDA BERSINAR 01 Apr 2026

- PERKUAT KOLABORASI, BNN HADIRI HALABIHALAL KEMENKO POLKAM 01 Apr 2026

- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026
