Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Sebelumnya BNN berhasil membongkar dua kasus penyelundupan Narkoba dan berhasil mengamankan 5.788,10 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 24 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 75 butir pil ekstasi (sample diambil dari 15 kemasan narkotika) disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.764,10 gram sabu dan 1.490 butir pil ekstasi.Kasus pertama yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (51), warga Jl. KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. D diamankan petugas di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, selasa 3 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 83, 9 gram sabu yang terbungkus kertas perak dan disimpan di saku celana tersangka.Setelah D diamankan, muncul dua nama tersangka lainnya. Kemudian petugas melakukan pengenjaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (29), warga Gg. Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Selatan, di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Manggarai. Sementara tersangka lain, laki-laki berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.Saat digeledah di TKP, petugas tidak menemukan adanya barang bukti pada diri M. lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Jl. Guntur, Jakata Selatan dan berhasil mengamankan 5 bungkus plastic bening berisi 436,7 gram sabu. Petugas juga menggeledah mobil milik tersangka dan menemukan 1.565 butir pil ekstasi yang disembunyikan dibawah jok sebelah kanan.Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 520,6 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Kasus kedua adalah bekerjasama dengan Bea dan Cukai BNN berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba yang berusaha menyelundupkan 5,2 Kg sabu asal Malaysia. Kasus ini bermula dari diamankannya S (35), laki-laki asal Cirebon saat membawa sebuah tas berisi sabu di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, sabtu (7/2). Kepada petugas S mengaku tas tersebut diambilnya dari loket lost and found di kantor perwakilan Malaysia Airlines yang berada di Terminal kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, pada Jumat, 6 Februari 2015.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus plastik warna coklat yang didalamnya terdapat sabu seberat ± 4.170,5 gram. Selain itu, didalam tas terdapat 1 (satu) pasang sandal wanita warna kuning emas yang pada masing-masing alas kaki berisi 1 (satu) bungkus plastik warna coklat berisi kristal diduga sabu seberat ± 627 (enam ratus dua puluh tujuh) gram. Barang bukti lain juga ditemukan di dalam sebuah dompet wanita warna merah muda. Pada dinding dompet tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna coklat yang berisi kristal diduga sabu seberat ± 470 (empat ratus tujuh puluh) gram. Setelah ditimbang seluruh barang bukti berjumlah ± 5.788,10 gram sabu kristal.Dari keterangan yang disampaikan oleh S, dirinya mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan sabu tersebut pada seorang kurir lainnya di sebuah kawasan di Jakarta Barat. Pada tanggal 7 Februari 2015, petugas melakukan controlled delievery, dan berhasil mengamankan seorang kurir wanita berinisial M (26), di sebuah pom bensin di daerah Kemanggisan Jakarta Barat.Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
Lagi, BNN Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Terkini
-
DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026 -
BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENDIKDASMEN HADIRKAN INTEGRASI KURIKULUM ANTI NARKOBA 12 Feb 2026 -
BNN GANDENG PMI GELAR AKSI DONOR DARAH “BERSAMA KITA PEDULI” 12 Feb 2026 -
HADIRI RAPIM POLRI 2026 HARI KEDUA, BNN SIAP DUKUNG STABILITAS NASIONAL 12 Feb 2026 -
DELEGASI AFGHANISTAN MELIHAT SECARA NYATA PROGRAM IBM, KUNJUNGI BALAI BESAR REHABILITASI HINGGA PPSDM 12 Feb 2026 -
BNN HADIRI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK RI DI LINGKUNGAN DJPKN I 12 Feb 2026
Populer
- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
