Seorang penyidik senior di Gianyar Bali, AKP Eko menyadari kekeliruan dalam paradigma penanganan penyalah guna narkoba dengan pendekatan prinsip tangkap penjarakan. Menurutnya hal ini justru sama saja memanjakan para bandar untuk tetap meluaskan pasar narkoba. Dilematis memang, di satu sisi, menangkap adalah ukuran prestasi seorang penegak hukum, tapi di sisi lainnya hal ini tidak menyelesaikan permasalahan narkoba, apalagi yang ditangkap itu adalah penyalahguna narkoba, kata Eko saat mengutarakan pendapatnya dalam diskusi fokus antara BNN dengan penegak hukum dan LSM pegiat anti narkoba di Bali, Kamis (22/11). Menanggapi hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengatakan, bahwa proses dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba memang berada di tangan hakim. Namun proses ini berawal dari penyidik, di mana penyidik memiliki diskresi untuk memilah-milah mana yang terindikasi jaringan mana yang hanya penyalah guna narkoba. Terkait dengan prestasi, pada dasarnya menempatkan penyalah guna narkoba ke panti rehabilitasi bukan penjara dari level penyidikan juga merupakan prestasi yang tinggi karena langkah tersebut dapat menyelematkan masa depan penyalahguna narkoba yang sudah kehilangan masa lalu dan masa kini. Terkait dengan penetapan status penyalah guna narkoba murni atau terlibat jaringan, Eko sangat setuju agar komisi asesmen ini benar-benar dibentuk dan segera beroperasi. Menurutnya, urgensi komisi asesmen sudah sangat penting karena sudah cukup banyak kasus terjadi, dan dibutuhkan langkah yang tepat agar paradigma baru benar-benar dapat teraktualisasikan dalam proses hukum di negeri ini. (bk)
Berita Utama
Budaya ‘Tangkap Penjarakan Penyalah Guna’, Sama Saja Manjakan Bandar Luaskan Pasar
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026
