Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar pada hari Sabtu (31/8) melaksanakan kunjungan kerja serta pengarahan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal. Dalam kesempatan itu hadir beberapa Kepala BNNK seperti BNNK Kendal, Batang, Purbalingga, dan Kepala BNNP Jawa Timur. Dalam pegarahannya, Anang Iskandar lebih menekankan kepada pentingnya bidang Pencegahan, Pemberdayaan dan Rehabilitasi di lingkungan BNNP dan BNNK. Karena untuk area Pemberantasan bisa dilakukan oleh Polda atau Polres setempatBerdasarkan penelitian, jumlah pengguna Narkoba di daerah Jawa Tengah adalah sebesar 493.000 orang. Ini menjadi tugas tersendiri bagi BNNP ataupun BNNK untuk bagaimana menurunkan angka prevelensi dari 493.000 jumlah pengguna di Jawa Tengah bisa di stop. Karena kalau tdk, 493.000 orang tersebut akan menjadi konsumen bandar dan akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pengguna narkoba di Jawa Tengah.Bagaimana cara menekan angka prevelensi tersebut? Tentu saja dengan cara merehabilitasi. Bila 493.000 pengguna ini sembuh maka bandar tidak mempunyai pasar lagi. Kita harus menekan pasokannya (pengguna). Masyarakat kita juga harus memahami bahwa masalah narkoba bukan masalah hukum saja, tp juga masalah kesehatan yang perlu disembuhkan. Karena jika banyak demand tentu saja akan banyak supply.Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut, saat ini di Jawa Tengah terdapat 18 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diantaranya di RS Sultan Agung dan PP Mandiri di Jateng milik Depsos. Orang-orang yang melaporkan secara sukarela akan mendapat pengobatan gratis, dan dijamin oleh Undang-Undang Narkotika pasal 128. Dan jikalau dia relaps (kambuh) dia tidak akan dituntut hukuman pidana, tp dikembalikan ke tempat Rehabilitasi.
Berita Utama
Kunjungan Kerja Kepala BNN ke BNNK Kendal
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
