Implementasi Undang Undang No 35 terkait pelaksanaan Wajib Lapor bagi penyalahguna Narkoba yang dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2011 bermaksud mendekriminalisasi penyalahguna, dan yang lebih utama adalah mempermudah akses layanan terapi bagi mereka.BNN mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, penguatan atau fasilitasi pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Instansi Pemerintah, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Lapas, atau Rutan, Bapas, dan panti Rehabilitasi Kemensos. Dukungan/fasilitasi yang diberikan berupa peningkatan kapasitas petugas terapi, dan sarana layanan terapi. Wujud dari pemberian dukungan ini adalah pada tanggal 4 Juli 2013, yang bertempat di Ruang Tepian II Rapat kerja Gubernur Kalimantan Timur, Kepala BNN, Anang Iskandar mengadakan Kegiatan Pertemuan tatap muka Lintas Instansi yang bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan dan kerja sama dalam meningkatkan pemahaman menyangkut cara pandang atau mindset atau estate of mind terhadap urusan narkoba mulai dari Kepolisian, Penegak Hukum dan Instansi Pemerintah. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pemda Kaltim (Asisten II), Kapolda Kaltim, Deputi Terapi & Rehabilitasi, Kepala BNNP Kaltim, Kepala Dinas yang terkait (Kemenkumham, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial), Kepala Rumah Sakit, Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Puskesmas.Kepala BNN, Anang Iskandar yang sebelum juga hadir di BNNP Kalimantan Timur dan meninjau pusat pembangunan Balai Rehabilitasi Samarinda yang tahun ini rencananya siap difungsikan mengatakan depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba sebagaimana diatur di dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan kerangka untuk menurunkan prevalensi penyalah guna narkoba secara sukarela maupun dipaksa oleh undang–undang, belum berjalan secara maksimal, Dibutuhkan paradigma baru, bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi. Nyatanya di Kalimantan Timur ini 7 rumah Sakit besar Instansi Penerima Wajib Lapor baru terisi 20 orang pengguna Narkoba. Dan menurut data dari kemenkumham tercatat 1500 narapidana narkoba di Kalimantan Timur. Untuk itu saya mendorong pemerintah daerah Kalimantan Timur minimal mempunyai 1 tempat Rehabilitasi . Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama , dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure , menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba
Tanpa kepedulian kita semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa . Asisten II Setprov Gubernur Kalimantan Timur , HM Sabani mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Isha. Kalimantan Timur memang sudah menduduki peringkat ke 3 setelah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Untuk itu Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.6 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Provinsi Kaltim di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011- 2015 (RAP P4GN 2011-2015) diupayakan dengan :1. Menurunkan Prevalensi 3,1% menjadi 2,27% (Prevalensi Kaltim untuk tahun 2012).2. Pencegahan terhadap 96,9% masyarakat Kaltim yang imun terhadap nakroba. (SKPD, Kanwil).3. Penyuluhan dan bimbingan dengan sasaran kelompok umur 16 – 24 tahun (21,2%) dan kelompok umur 25 – 30 tahun (78,5%). (SKPD, Kanwil).4. Pengawasan terhadap kelompok umur 16 – 24 tahun dan kelompok umur 25-30 tahun Narkotika dengan melakukan tes urine. (BNNP, Dinkes).5. Mewajibkan wajib lapor kepada pengguna narkotika. (Dinkes, Kepala RS, Dinsos).6. Memutus jaringan peredaran narkotika dengan berkoor- dinasi dengan aparat penegak hukum. (Polri, Kejaksaan, BNPP, Imigrasi, Bea Cukai, Kanwil Hukum dan HAM/Ka. Lapas).HM Sabani juga mengatakan, karena Kalimantan Timur berdekatan langsung dengan Negara tetangga Malaysia diharapkan lembaga-lembaga terkait segera bersinergi lintas instansi, mengingat Modus-modus peredaran narkoba yang masuk semakin hari berubah-ubah. Data yang ada juga menyebutkan kebanyakan para penghuni lapas-lapas yang ada di Kaltim lebih didominasi para pengguna Narkoba. Pembangunan Rehabilitasi Narkoba milik BNN diharapkan segera berfungsi untuk mengatasi masalah ini. Untuk tahun ini dilaporkan pula kota Bontang Utara telah mendeklarasikan sebagai bebas Narkoba di wilayahnya. Di akhir kunjungan Kepala BNN, menyempatkan menghadiri kegiatan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN bertema Meningkatkan kemampuan petugas terapi dalam melaksanakan layanan Non TC di ORC maupun OSC, dan pendalaman penggunaan form asesmen, di hotel Radja Samarinda. Kepala BNN juga secara simbolis meyerahkan bantuan operasional bagi Yayasan Laras . Melalui bantuan ini kiranya kedepan penangganan terhadap para penyalahguna Narkoba bisa lebih baik.
Berita Utama
Kunjungan kerja Kepala BNN di Kota tepian Sungai Mahakam .
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023