Skip to main content
Berita Utama

Kunjungan kerja Kepala BNN di Kota tepian Sungai Mahakam .

Oleh 05 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Implementasi Undang Undang No 35 terkait pelaksanaan Wajib Lapor bagi penyalahguna Narkoba yang dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2011 bermaksud mendekriminalisasi penyalahguna, dan yang lebih utama adalah mempermudah akses layanan terapi bagi mereka.BNN mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, penguatan atau fasilitasi pada lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh Instansi Pemerintah, seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Lapas, atau Rutan, Bapas, dan panti Rehabilitasi Kemensos. Dukungan/fasilitasi yang diberikan berupa peningkatan kapasitas petugas terapi, dan sarana layanan terapi. Wujud dari pemberian dukungan ini adalah pada tanggal 4 Juli 2013, yang bertempat di Ruang Tepian II Rapat kerja Gubernur Kalimantan Timur, Kepala BNN, Anang Iskandar mengadakan Kegiatan Pertemuan tatap muka Lintas Instansi yang bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan dan kerja sama dalam meningkatkan pemahaman menyangkut cara pandang atau mindset atau estate of mind terhadap urusan narkoba mulai dari Kepolisian, Penegak Hukum dan Instansi Pemerintah. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pemda Kaltim (Asisten II), Kapolda Kaltim, Deputi Terapi & Rehabilitasi, Kepala BNNP Kaltim, Kepala Dinas yang terkait (Kemenkumham, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial), Kepala Rumah Sakit, Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Puskesmas.Kepala BNN, Anang Iskandar yang sebelum juga hadir di BNNP Kalimantan Timur dan meninjau pusat pembangunan Balai Rehabilitasi Samarinda yang tahun ini rencananya siap difungsikan mengatakan depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap penyalah guna narkoba sebagaimana diatur di dalam Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan kerangka untuk menurunkan prevalensi penyalah guna narkoba secara sukarela maupun dipaksa oleh undang–undang, belum berjalan secara maksimal, Dibutuhkan paradigma baru, bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi. Nyatanya di Kalimantan Timur ini 7 rumah Sakit besar Instansi Penerima Wajib Lapor baru terisi 20 orang pengguna Narkoba. Dan menurut data dari kemenkumham tercatat 1500 narapidana narkoba di Kalimantan Timur. Untuk itu saya mendorong pemerintah daerah Kalimantan Timur minimal mempunyai 1 tempat Rehabilitasi . Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama , dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure , menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba
Tanpa kepedulian kita semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa . Asisten II Setprov Gubernur Kalimantan Timur , HM Sabani mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Isha. Kalimantan Timur memang sudah menduduki peringkat ke 3 setelah DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Untuk itu Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.6 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Provinsi Kaltim di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011- 2015 (RAP P4GN 2011-2015) diupayakan dengan :1. Menurunkan Prevalensi 3,1% menjadi 2,27% (Prevalensi Kaltim untuk tahun 2012).2. Pencegahan terhadap 96,9% masyarakat Kaltim yang imun terhadap nakroba. (SKPD, Kanwil).3. Penyuluhan dan bimbingan dengan sasaran kelompok umur 16 – 24 tahun (21,2%) dan kelompok umur 25 – 30 tahun (78,5%). (SKPD, Kanwil).4. Pengawasan terhadap kelompok umur 16 – 24 tahun dan kelompok umur 25-30 tahun Narkotika dengan melakukan tes urine. (BNNP, Dinkes).5. Mewajibkan wajib lapor kepada pengguna narkotika. (Dinkes, Kepala RS, Dinsos).6. Memutus jaringan peredaran narkotika dengan berkoor- dinasi dengan aparat penegak hukum. (Polri, Kejaksaan, BNPP, Imigrasi, Bea Cukai, Kanwil Hukum dan HAM/Ka. Lapas).HM Sabani juga mengatakan, karena Kalimantan Timur berdekatan langsung dengan Negara tetangga Malaysia diharapkan lembaga-lembaga terkait segera bersinergi lintas instansi, mengingat Modus-modus peredaran narkoba yang masuk semakin hari berubah-ubah. Data yang ada juga menyebutkan kebanyakan para penghuni lapas-lapas yang ada di Kaltim lebih didominasi para pengguna Narkoba. Pembangunan Rehabilitasi Narkoba milik BNN diharapkan segera berfungsi untuk mengatasi masalah ini. Untuk tahun ini dilaporkan pula kota Bontang Utara telah mendeklarasikan sebagai bebas Narkoba di wilayahnya. Di akhir kunjungan Kepala BNN, menyempatkan menghadiri kegiatan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN bertema Meningkatkan kemampuan petugas terapi dalam melaksanakan layanan Non TC di ORC maupun OSC, dan pendalaman penggunaan form asesmen, di hotel Radja Samarinda. Kepala BNN juga secara simbolis meyerahkan bantuan operasional bagi Yayasan Laras . Melalui bantuan ini kiranya kedepan penangganan terhadap para penyalahguna Narkoba bisa lebih baik.

Baca juga:  BNN Menggelar Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Swasta di Kepulauan Bangka Belitung

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel