Skip to main content
Berita Utama

KPK BERIKAN ASET SITAAN KORUPSI PADA BNN

Oleh 20 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima aset hasil rampasan terpidana kasus korupsi yang berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total aset yang diterima BNN senilai Rp 94.259.142.000 dan diserahkan secara simbolik kepada Kepala BNN, Heru Winarko, oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/2).

 

Aset yang diterima BNN berupa sebidang tanah seluas 9.944 meter di kawasan Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Mewakili BNN, Heru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan KPK terhadap BNN.

“Lahan ini akan kami manfaatkan untuk membangun gedung perkantoran dan rusunawa angota BNN, terutama mereka yang bertugas dilapangan” ujar Heru.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Raharjo, menilai yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dari kerjasama antara KPK dan BNN. Tak hanya BNN, Kejaksaan Agung juga menerima hibah aset sitaan dari KPK.

“Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini,” kata Agus dalam sambutannya.

Baca juga:  Kepala BNN RI Memberikan Arahan Kepada Jajaran BNN Yang Ada Di Kalimantan Utara

Total aset yang diserahkan KPK kepada Kejagung dan BNN sebesar sekitar Rp. 110 Miliar. Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Aset rampasan ini berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Kedua, aset tanah seluas 1194 meter per segi dan bangunan selias 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.

Ketiga, aset tanah seluas 829 meter per segi dan bangunan seluas 593 meter per segi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin. Dua aset di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga:  BNN RI Dan Citilink Sosialisasi Kampanye #Hidup100persen

Pihak KPK berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

“Sekali lagi mudah-mudahan aset tambahan akan lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian,” tutur Agus.

Humas BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel