BNN.GO.ID – Jakarta, Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Oleh sebab itu, memberikan edukasi terkait narkotika dalam segala aspek perlu untuk dilakukan agar semua komponen dapat mengambil peran dalam P4GN.
Salah satu bentuk edukasi dilakukan oleh Koordinator Kelompok Ahli BNN RI, Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MBA., M.M. dalam webinar bertajuk Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika yang diselenggarakan oleh DPD Granat Jawa Timur bersama Universitas Hang Tuah Surabaya, Selasa (6/4).
Ahwil Luthan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DPP Granat dalam sambutan sekaligus arahannya menyampaikan terkait politik hukum negara Indonesia dalam penanganan permasalahan narkotika. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti pada pasal 4 huruf a, b, c, dan d. Selain itu, Ahwil Luthan juga menyebutkan terkait kewajiban peran serta jajaran pemerintah pusat dan daerah dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
“Presiden memerintahkan kepada Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Jaksa Agung, Para Pimpinan Kesekretariatan Negara, Para Gubernur, dan Walikota untuk melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020,” tutur purnawirawan Jendral bintang tiga tersebut.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dengan adanya Inpres ini diharapkan kerja sama lintas sektor dalam penanganan permasalahan narkotika dapat terbangun dengan lebih baik dan harmonis, sehingga akan dapat mewujudkan Indonesia yang sehat dan bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. (ARM)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar