Skip to main content
Berita UtamaBidang Hukum dan Kerjasama

Kerja Sama Cegah Perdagangan Narkoba Via Dunia Maya

Oleh 23 Mar 2022Maret 24th, 2022Tidak ada komentar
KOLABORASI BNN RI DAN PB PERKEMI LAHIRKAN KEMPO AGAINST DRUGS
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Bekasi, Seiring dengan dinamika zaman, situasi permasalahan narkoba termasuk New Psychoactive Substances (NPS) semakin menantang. Salah satu masalah serius yang menjadi atensi bersama di dunia adalah semakin maraknya pemesanan narkoba jenis baru atau NPS dan opioid sintetis non medis melalui internet dan dikirim ke berbagai penjuru dunia.

Merespon isu penting ini, International Narcotics Control Board (INCB) melakukan berbagai kajian salah satunya melalui pertemuan Inter-Regional Stakeholder Consultation on Public-Private Partnership For Prevention of Dangerous Substance Trafficking Through The Internet, pada Rabu (23/3).

Dalam kesempatan ini, delegasi Indonesia yang dipimpin BNN RI melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama turut hadir secara daring, dari Bekasi. Pada intinya, pertemuan tersebut membahas tentang pentingnya dukungan dari mitra pemerintah dalam rangka pencegahan perdagangan narkoba melalui internet.

Terkait kegiatan tersebut, Direktur Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, MA mengatakan, pertemuan ini diinisiasi oleh INCB yang bertujuan untuk berbagi pengalaman antara pemerintah, perusahaan, lembaga non pemerintah dan asosiasi industri dalam rangka pencegahan penyalahgunaan perdagangan zat berbahaya melalui layanan internet yang sah seperti melalui konten, spam web, dan e-commerce.

Baca juga:  Menpan dan RB Beri Spirit Kepada BNN

Menurutnya upaya penanggulangan perdagangan narkoba dan juga NPS melalui ruang siber membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama dengan para pihak yang terkait erat dalam hal pengaturan dan penyediaan internet.

“Indonesia percaya bahwa peningkatan kerja sama yang kuat baik di tingkat nasional, regional, dan internasional dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan menyeluruh,” imbuhnya.

Direktur kerja sama menambahkan, pada pertemuan kali ini, tiga narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Telkom dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang upaya pencegahan konten negatif dan perdagangan narkoba melalui internet.

Sebagai salah seorang speaker dari Indonesia yaitu, Riko Risota Rahmada, S.Kom, Sub Koordinator Pengembangan Infrastruktur dan Transaksi Elektronik Kominfo mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten negatif termasuk praktik perdagangan narkoba di internet. Oleh karena itulah kerja sama BNN RI harus terus ditingkatkan dengan Kominfo serta pihak lainnya seperti platform dan e-commerce untuk duduk bersama membahas strategi yang tepat dalam rangka mencegah perdagangan narkoba via dunia maya.

Baca juga:  Rapat Persiapan pelaksanaan Special ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters di Bangkok, Thailand

Di akhir pernyataannya, Riko juga berharap implementasi kerja sama dengan BNN dengan Kominfo bisa lebih meningkat, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi untuk melacak perdagangan narkoba di dunia siber.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel