Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS, pada Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo, karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap). Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp. 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti. Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika. CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp. 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #stopnarkoba
Siaran Pers
Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025