Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS, pada Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo, karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap). Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp. 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti. Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika. CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp. 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #stopnarkoba
Siaran Pers
Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
-
RAKOR PEMBERANTASAN NARKOBA: PENGUATAN KOLABORASI DALAM PENGUNGKAPAN KEJAHATAN 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025