Skip to main content
UnggulanBerita UtamaSekretariat Utama

Kepala BNN Minta Dukungan Menko PMK Terkait Rehabilitasi

Kepala BNN Minta Dukungan Menko PMK Terkait Rehabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Penanganan masalah narkotika bukan hanya masalah pemberantasan atau pemutusan suplai narkotika yang masuk ke Indonesia saja, namun yang tak kalah penting adalah masalah pengurangan permintaan (demand reduction). Salah satu langkah pengurangan permintaan adalah melalui upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kepala BNN Drs. Heru Winarko dan Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy di ruang rapat Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta pada Selasa (14/01). Pada kesempatan itu Kepala BNN didampingi oleh Deputi Rehabilitasi, Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Hukum dan Kerjasama serta Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Kepala BNN juga menyampaikan permasalahan di daerah terkait pengalih fungsian tempat-tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial. Hal tersebut dapat terjadi terkait kebijakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi, karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya.

Baca juga:  Tim Gabungan BNN RI Ringkus 4 Orang "BNN Gadungan" Yang Peras Masyarakat

Solusi terhadap masalah tersebut menurut Kepala BNN dapat dilakukan salah satunya melalui dukungan dari Menko PMK untuk membuat undang-undang baru atau membuat kebijakan agar dinas-dinas sosial yang berada di daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Dengan demikian tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial dapat difungsikan kembali.

Lebih jauh Kepala BNN mengungkapkan permasalahan tempat rehabilitasi menjadi lebih kompleks ketika penerapan pasal 127 undang-undang nomor 35 tentang narkotika, tentang pelaksanaan rehabilitasi dilakukan. “Kami pernah mengadakan pertemuan untuk persamaan persepsi dengan para penegak hukum tentang penerapan pasal 127, disitu kami menemukan kendala ketika pasal 127 diterapkan, para pecandu mau direhabilitasi dimana, sedangkan tempat rehabilitasi milik BNN terbatas”, ungkap Kepala BNN.
Oleh karena itu kedepan diharapkan panti-panti rehabilitasi yang dimiliki oleh Dinas Sosial dapat dimanfaatkan, dengan standar yang telah ditetapkan.

Secara tegas setelah melihat kondisi tersebut, Muhadjir akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN RI. “Pada prinsipnya kami akan mendukung penuh dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan tersebut”, kata Kemenko PMK yang pernah menjadi menteri Pendidikan pada periode pertama presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Asesmen : Komitmen Moral Penegak Hukum

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel