
BNN.GO.ID – Jakarta, Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman nasional telah membawa berbagai elemen masyarakat maupun perangkat pemerintah daerah melakukan audiensi ke kantor BNN. Setelah beberapa perwakilan daerah sambangi BNN, hari ini Jumat 10 Januari 2019, BNN menerima kunjungan dari DPRD Jawa Timur dan Kota Pontianak.
Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur yang merupakan komisi A tersebut mengunjungi BNN guna mendapatkan informasi terkini terkait masalah narkotika di Indonesia khususnya Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Jawa Timur termasuk dalam salah satu daerah yang menempati peringkat atas dalam permasalahan narkotika.
Sementara itu, perwakilan anggota DPRD Kota Pontianak yang juga melakukan kunjungan ke BNN bermaksud untuk mendapatkan bahan guna menyusun regulasi terkait pembuatan peraturan daerah (Perda) dalam mendukung P4GN. Selain menyusun Perda, DPRD Kota Pontianak juga memiliki rencana untuk membuat tempat rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika yang merupakan warga pontianak.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Utama BNN, Drs. Adhi Prawoto, S.H. menyampaikan bahwa sampai saat ini BNN masih dalam masa moratorium baik dalam pendirian BNN Kota/Kabupaten maupun tempat rehabilitasi di daerah. Namun Adhi tidak menutup kemungkinan apabila ada pemerintah daerah yang akan mendirikan tempat rehabilitasi dengan asistensi BNN.
“Jika bapak dan ibu ingin membangun tempat rehabilitasi silahkan kami sangat mendukung, tapi kalau pendanaan dari kami belum ada,” jelas Adhi kepada para anggora DPRD Kota Pontianak.
Lebih lanjut Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M.Si., menambahkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN tidak seluruhnya dengan rawat inap tetapi juga ada yang hanya dengan rawat jalan. Hal tersebut didasarkan pada hasil asesmen yang dilakukan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL).
Sementara dalam memerangi masalah narkotika di Indonesia BNN tidak hanya menggunakan pendekatan demand reduction melalui rehabilitasi, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menggunakan pendekatan yaitu supply reduction melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan dengan bekerja sama baik dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K, M.Si. dalam pertemuan bersama anggota DPRD Kota Pontianak dan DPRD Jawa Timur.
Salain itu, dalam pertemuan tersebut Karo Humas dan Protokol tersebut pun juga menjelaskan beberapa isu internasional yang dibahas dalam pertemuan bersama UNODC dan negara-negara lain di sidang tahunan di Wina, Austria beberapa waktu lalu. Isu-isu tersebut diantaranya penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika dan berbagai jenis NPS yang beredar di dunia saat ini.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#Bersinar
#Stopnarkoba