Sebelum adanya Undang-undang Narkotika tahun 2009, kunci dari penyelesaiaan permasalahan Narkoba adalah Pencegahan dan Pemberantasan. Setelah undang-undang tersebut di terapkan kunci permasalahanNarkoba bertambah satu, yakni Rehabilitasi. Dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa Negara menjamin penyalahguna dan pecandu Narkoba mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hal tersebut, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dibentuknya IPWL tak lantas cepat menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia. Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat rehabilitasi. masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karna takut terkena pidana.IPWL belum laku, disamping terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL. Ujar Kepala BNN, Anang Iskandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di Red Top Hotel, Kamis (9/4).Anang menambahkan perlu upaya lebih agar IPWL dilirik oleh masyarakat. Terlebih tahun ini pemerintah mempunyai target melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia.Rehabilitasi 100.000 pecandu ini bukan hanya menjadi tanggungan BNN, berdasarkan UU Narkotika tahun 2009, upaya Rehabilitasi juga merujuk kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial imbuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan rapat koordinasi lintas sektor secara berkala agar terbentuk persamaan persepsi antara petugas BNN, petugas Kemenkes, petugas Kemensos dan instansi terkait lainnya baik ditingkat nasional maupun daerah. (VDY)
Berita Utama
Kepala BNN : IPWL Belum Laku
Terkini
-
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026 -
BNN KIRIM KONTINGEN TERBAIK DALAM TURNAMEN TENIS MEJA BPK CUP IV OPEN 2026 31 Jul 2026
Populer
- SEMARAK HARI BHAYANGKARA KE-80, KEPALA BNN RI BUKA TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 05 Jul 2026

- PERKUAT MUTU LAYANAN REHABILITASI, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS MITRA 06 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026
