Skip to main content
Berita Utama

Kepala BNN : IPWL Belum Laku

Oleh 09 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sebelum adanya Undang-undang Narkotika tahun 2009, kunci dari penyelesaiaan permasalahan Narkoba adalah Pencegahan dan Pemberantasan. Setelah undang-undang tersebut di terapkan kunci permasalahanNarkoba bertambah satu, yakni Rehabilitasi. Dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa Negara menjamin penyalahguna dan pecandu Narkoba mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hal tersebut, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dibentuknya IPWL tak lantas cepat menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia. Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat rehabilitasi. masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karna takut terkena pidana.IPWL belum laku, disamping terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL. Ujar Kepala BNN, Anang Iskandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di Red Top Hotel, Kamis (9/4).Anang menambahkan perlu upaya lebih agar IPWL dilirik oleh masyarakat. Terlebih tahun ini pemerintah mempunyai target melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia.Rehabilitasi 100.000 pecandu ini bukan hanya menjadi tanggungan BNN, berdasarkan UU Narkotika tahun 2009, upaya Rehabilitasi juga merujuk kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial imbuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan rapat koordinasi lintas sektor secara berkala agar terbentuk persamaan persepsi antara petugas BNN, petugas Kemenkes, petugas Kemensos dan instansi terkait lainnya baik ditingkat nasional maupun daerah. (VDY)

Baca juga:  BNNK Denpasar Mengajak Bendesa Pakraman Memerangi Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel