Sebelum adanya Undang-undang Narkotika tahun 2009, kunci dari penyelesaiaan permasalahan Narkoba adalah Pencegahan dan Pemberantasan. Setelah undang-undang tersebut di terapkan kunci permasalahanNarkoba bertambah satu, yakni Rehabilitasi. Dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa Negara menjamin penyalahguna dan pecandu Narkoba mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hal tersebut, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dibentuknya IPWL tak lantas cepat menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia. Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat rehabilitasi. masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karna takut terkena pidana.IPWL belum laku, disamping terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL. Ujar Kepala BNN, Anang Iskandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di Red Top Hotel, Kamis (9/4).Anang menambahkan perlu upaya lebih agar IPWL dilirik oleh masyarakat. Terlebih tahun ini pemerintah mempunyai target melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia.Rehabilitasi 100.000 pecandu ini bukan hanya menjadi tanggungan BNN, berdasarkan UU Narkotika tahun 2009, upaya Rehabilitasi juga merujuk kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial imbuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan rapat koordinasi lintas sektor secara berkala agar terbentuk persamaan persepsi antara petugas BNN, petugas Kemenkes, petugas Kemensos dan instansi terkait lainnya baik ditingkat nasional maupun daerah. (VDY)
Berita Utama
Kepala BNN : IPWL Belum Laku
Terkini
-
Kembali, BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina 07 Jun 2023
-
Pembekalan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 07 Jun 2023
-
Komisi III DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024 07 Jun 2023
-
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa 07 Jun 2023
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan Tes Urin bagi Pegawainya 06 Jun 2023
-
Mendarat Di Bumi Khatulistiwa, Kepala BNN RI Berikan Arahan Kepada JAJARAN BNNP Dan BNNK 06 Jun 2023
-
BNN RI Bersama Menpora Cegah Narkoba Melalui Olahraga 06 Jun 2023
Populer
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom 22 Mei 2023
- BNN RI dan J&T Ekspress Saling Dukung Berantas Peredaran Gelap Narkoba 15 Mei 2023
- Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023 09 Mei 2023
- BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Mei 2023
- Sosialisasi P4GN bagi Pejabat dan Staf Pendukung Lainnya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 Mei 2023
- Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Kementerian Dalam Negeri 11 Mei 2023