Sebelum adanya Undang-undang Narkotika tahun 2009, kunci dari penyelesaiaan permasalahan Narkoba adalah Pencegahan dan Pemberantasan. Setelah undang-undang tersebut di terapkan kunci permasalahanNarkoba bertambah satu, yakni Rehabilitasi. Dalam aturan baru tersebut tertulis bahwa Negara menjamin penyalahguna dan pecandu Narkoba mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hal tersebut, pemerintah membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai fasilitas masyarakat mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Dibentuknya IPWL tak lantas cepat menyelesaikan permasalahan Narkoba di Indonesia. Paradigma masyarakat terhadap pecandu narkoba, menyulitkan pemerintah untuk merangkul penyalah guna dan pecandu Narkoba datang ke tempat rehabilitasi. masyarakat masih enggan untuk melaporkan diri sebagai pecandu karna takut terkena pidana.IPWL belum laku, disamping terbatas, masih banyak masyarakat yang belum mengerti fungsi IPWL. Ujar Kepala BNN, Anang Iskandar saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional yang digelar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN di Red Top Hotel, Kamis (9/4).Anang menambahkan perlu upaya lebih agar IPWL dilirik oleh masyarakat. Terlebih tahun ini pemerintah mempunyai target melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 penyalahguna dan pecandu narkoba di Indonesia.Rehabilitasi 100.000 pecandu ini bukan hanya menjadi tanggungan BNN, berdasarkan UU Narkotika tahun 2009, upaya Rehabilitasi juga merujuk kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial imbuhnya. Untuk itu, perlu dilakukan rapat koordinasi lintas sektor secara berkala agar terbentuk persamaan persepsi antara petugas BNN, petugas Kemenkes, petugas Kemensos dan instansi terkait lainnya baik ditingkat nasional maupun daerah. (VDY)
Berita Utama
Kepala BNN : IPWL Belum Laku
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
